MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pj Bupati Muba, Apriyadi Mahmud, telah mengeluarkan Surat Edaran baru terkait jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) selama bulan suci Ramadan 1445 H.
Surat Edaran ini mengacu pada Nomor: B-800/432/BKPSDM/BKPSDM/2024 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKPSDM) Muba, Drs Aidil Fitri MSi, selama Ramadan ini, jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Muba akan dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB, dari hari Senin hingga Kamis.
"Sedangkan untuk hari Jumat, jam masuk kerja tetap pada pukul 08.00 WIB, namun pulang kerja diundur menjadi pukul 15.30 WIB,"ujarnya, Sabtu, 9 Maret 2024.
BACA JUGA:Deretan Atlet dan Tokoh Otomotif Sumsel Bersinar di IMI Award Sumsel 2023, Ini Daftarnya!
Jam istirahat untuk Senin hingga Kamis adalah pukul 12.00-12.30 WIB, sementara untuk hari Jumat adalah pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.
Pj Bupati Apriyadi Mahmud juga mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Muba untuk tetap memberikan pelayanan publik yang maksimal meskipun sedang menjalankan ibadah puasa.
"Pelayanan publik harus tetap berjalan lancar demi kenyamanan masyarakat," ucapnya.
BACA JUGA:Daftar Harga Menu Buka Puasa di 30 Hotel Ternama yang Ada di Palembang, Ayo Bukber!
BACA JUGA:Geliat Pilkada Palembang 2024: Potret 4 Calon Walikota Berpotensi dan Dinamika Elektoral!
Ia juga menambahkan pentingnya menjaga kesehatan tubuh selama menjalankan ibadah puasa dengan mengonsumsi makanan dan minuman yang sehat serta tetap menjalankan aktifitas dengan semangat.
(Tommy)