PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo, mengusulkan hak angket kecurangan Pemilu 2024. Tak lama dari itu, mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) itu dilaporkan ke KPK atas kasus dugaan gratifikasi dari Bank Jateng.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, tak pelak langsung mengaitkan pelaporan terhadap Ganjar Pranowo ke KPK dengan usul angket kecurangan pemilu yang diusulkannya. Bernuansa politis, sebab pelapor ke PKK itu adalah Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang notabene kader PSI.
"Baru Pak Ganjar usulkan hak angket langsung disetrum. Ada yang laporkan ke KPK. Itu setrum-setruman banyak sekali ini," kata Hasto dalam acara Election Talk FISIP UI, Depok, Jawa Barat, Kamis, 7 Maret 2024.
Menurut Hasto, demokrasi prosedural sudah tak lagi mencerminkan kedaulatan rakyat secara lebih. "Ada yang bilang 'silakan ajukan ke Bawaslu, silakan laporkan ke polisi'. Ini demokrasi prosedural, tapi dalam substansinya sudah tak ada lagi demokrasi kedaulatan rakyat tadi," ucapnya.
BACA JUGA:Desak DPR RI Gulirkan Hak Angket
BACA JUGA:Hak Angket Terus Digulirkan PDIP, PKS dan PKB
Untuk diketahui, Ganjar dilaporkan ke KPK oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait penerimaan aliran duit dari BPD Jateng (Bank Jateng). Dugaan gratifikasi, suap, atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Direktur Utama Bank BPD Jateng (Bank Jateng) periode 2014-2023 Supriyatno.
Uang itu mengalir kepada Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah saat itu, sebagai pengendali Bank Jateng terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen.
Sugeng yang juga politikus PSI menduga tindak pidana itu dilakukan dalam kurun waktu 2014-2023 dengan nominal total gratifikasi diduga lebih dari Rp100 miliar.
BACA JUGA:Tak Ada Dasar Hukum, Pakar Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket Ganjar Pranowo Hanya Gimmick Politik
Di Pilpres 2024, Ganjar dan PSI berseberangan. Meski PSI sempat menyatakan mengusung Ganjar, namun akhirnya mengarahkan dukungannya ke pasangan Prabowo-Gibran.
Ganjar pun telah membantah tuduhan itu. "Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia (IPW) tuduhkan," ujar Ganjar. (air/)