PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan 2022, terbukti bersalah. Meski kedua terdakwa divonis lebih ringan, lebih dari separuh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa Slamet SPd, mantan Kepala SMAN 19 Palembang, sebelumnya dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Tapi vonisnya kemarin (7/3), jauh lebih ringan.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Slamet dengan pidana selama 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus.
Selain pidana pokok, terdakwa Slamet juga dijatuhi pidana tambahan wajib mengembalikan kerugian negara Rp324 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana tambahan 1 tahun penjara.
BACA JUGA:Sidang Gratifikasi Oknum Inspektorat, Mantan Kepala SMAN 19 Merasa Diperas, Tetap Dipenjara
Sedangkan terdakwa M Arfan selaku mantan ketua komite, sebelumnya dituntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 Juta, subsider 6 bulan kurungan. “Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa M Arfan dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” sambung hakim.
Terdakwa M Arfan juga dipidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara Rp27,5 juta. Apabila tidak dibayar ditambah pidana 1 bulan penjara. Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, menyebutkan perbuatan kedua terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp358.777.250. Belakangan terkuak, kasus dana komite SMAN 19 Palembang ini tidak hanya berdiri atas kasus korupsinya saja.
Dalam pengembangan kasusnya, terdakwa Slamet merasa diperas oleh oknum Inspektorat Sumsel, Edi Kurniawan. Setelah menjanjikan akan mengkondisikan perkara yang sedang dihadapi Slamet, ditangani Pidsus Kejari Palembang.
BACA JUGA:Catut Nama Kejari Kondisikan Kasus Korupsi, Oknum ASN Inspektorat Terima Gratifikasi Rp65.5 Juta
Terdakwa Edi Kurniawan yang merupakan ASN, kemudian mencatut nama Kejari Palembang dengan dalih bisa mengkondisikan perkara yang tengah dihadapi Slamet. Posisinya selaku saksi meringankan.
Slamet menyebut 3 kali dimintai uang, namun perkaranya tetap diproses kejari dan Slamet bersama Arfan dipenjara. Kasus dugaan gratifikasi senilai Rp65,5 juta terhadap terdakwa Edi Kurniawan, kini juga sedang berjalan proses persidangannya di Pengadilan Tipikor Palembang. (nsw/)