KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah ditetapkannya dua tersangka Sekdes berinisial P dan Kaur berinisial B Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Kejaksaan Negeri OKI terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya.
Tim Penyidik Kejari OKI, Tria Hadi Kusuma, mengatakan, jadi sembari melimpahkan berkas perkaranya nanti akan melihat fakta di persidangan. "Jadi kami lihat bagaimana di fakta persidangannya nanti," terangnya kemarin (7/3).
Sudah 60 saksi yang diperiksa terkait kasus Korupsi Pendapatan Asli Daerah Desa terhadap hasil kerja sama plasma sawit di atas tanah Desa Bukit Batu Tahun 2015-2021.
Sebelumnya pihaknya sudah menetapkan mantan Kades Bukit Batu berinisial AS yang lebih dulu ditahan di Lapas Kelas IIB Kayuagung. Kemudian menyusul Sekdes dan Kaur Desa Bukit Batu selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Bersikap Sopan, Divonis 32 Bulan, Mantan Ketua dan 2 Anggota Bawaslu OI Terbukti Korupsi Rp7,4 M
BACA JUGA:Korupsi Baru, Pengadaan Rumdin DPR dan Taspen Naik Penyidikan KPK. Sosok Tersangka Masih Rahasia
“Dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat OKI tersangka merugikan negara sebesar Rp9,6 miliar. Sebelumnya juga ada aset dan rumah milik AS di Banyuasin sudah disita Tim Penyidik Kejari OKI,” jelasnya.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan sebelumnya kedua tersangka mereka tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab pengawasan keuangan dan lainnya. "Seharusnya uang hasil pemanfaatan tanah kas desa ke rekening kas desa tapi malah disetor kepada AS," imbuhnya. (uni)