Kejati Sumsel Jemput Tersangka Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa di Jogjakarta, Ini Penampakannya!

Kamis 07 Mar 2024 - 12:05 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Novis

Sementara itu, investigasi terkait kasus ini masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka terkait penjualan tanah asrama mahasiswa di Jogjakarta, yang diduga melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Mengungkap Pesona Tari Erai-Erai: Kearifan Tradisi yang Tetap Berkilau di Kabupaten Lahat

BACA JUGA:Penderita Asam Urat Wajib Tahu Ini, 7 Jenis Makanan yang Aman untuk Dikonsumsi

Semua tersangka akan menghadapi proses hukum yang berlaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Nanda)

Kategori :