Dengan pengertian ini, maka masa jabatan ini juga berlaku bagi kepala daerah. Hal ini ditegaskan dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karenanya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, jabatan dalam pemerintahan, baik menurut konstitusi maupun perundang-undangan lainnya dilakukan pengaturannya semua tingkatan jabatan hanya boleh dijabat dua periodisasi masa jabatan.
Anggota KPUD Sumsel, Ardianto saat dikonfirmasi, soal Wabup Mura yang sudah dua periode apakah bisa mencalon ke 3 kali dengan status wakil Bupati lagi, belum bisa mengomentari masalah ini.
“Aturan (untuk Pilkada, red) saat ini belum di sahkan. Kami belum dapat PKPUnya,” ujarnya.
Selain dua nama petahana, nama lainnya yang bakal maju dalam pilkada di Mura yakni Ristanto, mantan kepala PU Mura, namanya juga santer masuk dalam bursa pencalonan bupati-wakil bupati Mura.
Lalu ada juga Dian Prasetyo ketua Pujasuma Kabupaten Mura. Namanya sempat populer saat Pemilu serentak 2024 karena memiliki koneksi dengan H Prabowo Subianto. (zul)