Aturan Dibuat Hanya Sebatas Macan Ompong, Sayangkan Mangkirnya Oknum Caleg Money politic

Selasa 05 Mar 2024 - 22:05 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mangkirnya empat  calon anggota legislatif (caleg) asal Partai Gerindra yang diduga melakukan praktik money politic (politik uang) memunculkan tanda tanya. ‘’Kita harap Gakkundu bertindak tegas dengan melakukan panggilan paksa,’’ ujar Pengamat Politik Sumsel, Dr (Cand) Ade Indra Chaniago MSi. 

Kasus ini, lanjutnya, bisa menjadi pelajaran bagi calon pelaku yang lain untuk tidak berani melakukan tindakan money politic yang pastinya merusak tatanan demokrasi dan racunnya demokrasi. ‘’Sebagai tokoh politik harusnya taat hukum. Berikan contoh yang baik bukan sebaliknya,’’ ujar Ade yang merupakan staf pengajar pada Stisipol Candradimuka Palembang. 

Sifat undangan Gakkumdu juga baru sebatas klarifikasi. ‘’Kalau mereka tidak datang tanpa keterangan justru akan menimbulkan prasangka dan asumsi liar dari masyarakat," sebut Ade. 

Senada dikatakan Pengamat Hukum yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri), Prof Dr Febrian,MS. ‘’Laporan itu pertama kali masuknya ke Gakkumdu, dimana unsur Bawaslu juga ada di sana. Bisa dipilah apakah laporannya hanya sebatas pelanggaran administrasi ataukah masuk dalam pelanggaran pidana," sebut Febrian.

BACA JUGA:Pelapor Dugaan Money Politic Oknum Caleg Gerindra Dimintai Klarifikasi Gakkumdu, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Money Politic Masuk Pidana Pemilu

Jika sampai dengan dua kali berturut-turut dilakukan pemanggilan terlapor tak hadir patut dipertanyakan seberapa efektif penegakan hukum pemilu ini dijalankan. ‘’Kalau ternyata tidak juga direspons atau didiamkan tanpa alasan yang jelas artinya dapat dikatakan peraturan yang dibuat hanya sebatas macan ompong saja," pungkasnya.

Komisioner Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi menjelaskan untuk dua caleg masing-masing PS dan MR telah dijadwalkan  diminta keterangan pada Senin (4/3). Namun keduanya tak datang. "Kita hanya menyampaikan undangan klarifikasi dan akan diundang kembali tidak ada upaya paksa. Kita berharap mereka dapat mematuhi undang-undang dengan menghadiri undangan klarifikasi tersebut," sebut Naafi. (kms/)

 

Kategori :