JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID - Hak angket terus bergulir di gedung wakil rakyat di Senayan. Interupsi mewarnai rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR RI kemarin 5 maret 2024.
Tiga partai, yakni PKS, PKB, dan PDI Perjuangan (PDIP) langsung mengusulkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Sementara PPP dan Partai Nasdem belum bersuara terkait usulan tersebut.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi dua Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.
BACA JUGA:Pengamat: Hak Angket Kecurangan Pemilu Hanya Akan Membuat Gaduh, Tidak Ada Manfaatnya
BACA JUGA:Hak Angket Tak Berdampak pada Hasil Pemilu, Pakar Hukum Minta Anies-Ganjar Legowo dan Hormati Pilihan Rakyat
Sedangkan, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar tidak hadir pada sidang itu.
Herman Khaeron, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat menyampaikan, hak angket adalah hak konstitusional DPR, namun penggunaannya terkait dugaan kecurangan pemilu harus diperjelas.
Dia menyatakan, apa yang sesungguhnya akan diangketkan dan apa yang akan diselidiki.
"Itu perlu diperjelas dulu, sehingga tidak serta merta menuduh ada kecurangan, atau mendegradasi hak suara rakyat yang sudah dicurahkan di Pemilu 2024," kata Herman.
BACA JUGA:Tak Ada Dasar Hukum, Pakar Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket Ganjar Pranowo Hanya Gimmick Politik
BACA JUGA:Pasangan Amin Siap Jadi Bagian Hak Angket DPR
Jika anggota dewan ingin mengajukan hak angket untuk menyelidiki kecurangan pemilu, maka ia mempersilkan usulan itu dilakukan.
"Tapi jangan sampai membangun opini bahwa ada kecurangan pemilu," beber Herman.
Kamarussamad, dari Fraksi Partai Gerindra juga mempertanyakan urgensi penggunaan hak angket, karena hasil pemilu belum diumumkan.
Mereka juga belum menggunakan intrumen hukum yang disiapkan undang-undang, yakni melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Unggul Telak di Pilpres 2024, 15 Pemimpin Negara Sampaikan Ucapan Selamat
BACA JUGA:Bukan Data Nasional, Qodari Ungkap Asal Usul Angka Survei Pilpres 2024 yang Difitnahkan ke Publik
"Belum menggunakan instrumen hukum yang disiapkan undang-undang kok sudah menuduh ada kecurangan," ujarnya.
Anggota Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan, partainya belum membahas secara resmi pengusulan hak angket.
Pihaknya tidak menyuarakan di dalam rapat paripurna karena Fraksi PPP belum mengadakan rapat untuk membahas usulan hak angket.
"Kami kan harus rapat dulu. Nanti langsung ketua fraksi ya," ujarnya usai rapat paripurna kemarin.
BACA JUGA:Pakar: Rival Prabowo-Gibran Harus Legowo Hasil Pilpres 2024 dan Hormati Pilihan Rakyat
BACA JUGA:2 Advokat Top Ditunjuk TPN Ganjar-Mahfud, Bersiap Gugat Pilpres 2024
Fraksi Partai Nasdem belum bersuarakan terkait usulan hak angket, karena masih menunggu rekapitulasi suara pemilu.
Anggota Fraksi Partai Nasdem Sugeng Suparwoto mengatakan, yakin partainya akan mendukung hak angket.
Sikap Nasdem mengenai usulan hak angket ditegaskan Taufik Basari.
Usai sidang, anggota DPR dari Fraksi Nasdem itu menegaskan pihaknya siap menjadi bagian dari usulan hak angket.
BACA JUGA:Bagindo: Tinggal Menunggu Legitimasi KPU, Pilpres Satu Putaran Banyak Keuntungan
BACA JUGA:Qodari: Prabowo-Gibran Sudah Pasti Menang Pilpres 2024 Sekali Putaran, Ini Alasannya
Dia menyebut, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan tanda tangan hak angket dari setiap anggota fraksi.
"Yang paling penting kan konkritisasinya," ujarnya di kompleks DPR.
Ia menambahkan, sembari menyiapkan tanda tangan, pihaknya juga menunggu komunikasi dan persiapan PDIP selaku inisiator hak angket.
"Setelah mereka (PDIP) siap, dan kita sudah matangkan komunikasinya, ya sesegera mungkin (hak angket) bisa berlanjut," tuturnya.
BACA JUGA:Survei Terbaru! Prabowo-Gibran Raih 52,5 Persen Suara, Mayoritas Masyarakat Berharap Pilpres Sekali Putaran
Aus Hidayat Nur, anggota DPR dari Fraksi PKS menyampaikan bahwa pimpinan dewan dan seluruh anggota DPR harus memperhatikan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, masyarakat meminta agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Pemilu yang diwarnai banyak kecurangan. DPR harus menggunakan hak angket," ungkapnya.
Dia memaparkan, ada dua alasan mengapa hak angket kecurangan pemilu perlu digunakan DPR.
BACA JUGA:Mahasiswa Yogyakarta Siap Kawal Pilpres 2024 Sekali Putaran, Demi Hindari Polarisasi Ekstrem