JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Antusiasme Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) seiring dengan pengumuman THR yang full.
Hal ini tidak hanya terbatas pada suasana politik, namun juga terpancar dalam aspek ekonomi mereka. Kenaikan gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13 menjadi berita gembira yang mempercerahkan harapan para ASN.
Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan adanya penyesuaian THR PNS PPPK dan Gaji ke-13, meskipun rincian jumlahnya masih belum diungkapkan secara detail.
Namun, kabar baiknya, kenaikan tersebut diyakini jauh lebih besar daripada tahun-tahun sebelumnya, khususnya untuk THR PNS PPPK yang sudah diumumkan Sri Mulyani.
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Sri Mulyani Tegaskan THR PNS PPPK DIbayar Full 100 Persen, Catat Waktu Pencairannya
BACA JUGA:PPPK 2023 Tak Dapat THR Tahun Ini, Gaji 13 Bagaimana? Simak Penjelasannya
Pemerintah juga menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan pegawai negeri dengan mengalokasikan dana sebesar Rp52 Triliun untuk kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.
Naiknya komponen gaji pokok tersebut juga diikuti dengan peningkatan nominal THR yang diterima PNS pada Lebaran 2024, menciptakan perbedaan yang signifikan.
Estimasi THR ASN dapat dihitung berdasarkan gaji pokoknya, dengan daftar gaji PNS dan PPPK 2024 sebagai dasar perhitungannya.
Seiring dengan naiknya pangkat, THR PNS PPPK yang diterima pun meningkat proporsional.
BACA JUGA:Rapat dengan Presiden, Sri Mulyani Beberkan Waktu Pembayaran THR ASN, Catat Baik-Baik Tanggalnya!
Dengan adanya peningkatan signifikan dalam kesejahteraan ASN PNS PPPK melalui kenaikan gaji, THR, dan Gaji ke-13, diharapkan semakin memotivasi mereka untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Keberkahan tahun 2024 diharapkan tidak hanya dirasakan di tingkat politik, tetapi juga dalam kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa ini.
Semoga kebahagiaan ASN terkait THR PNS PPPK akan menjadi dorongan positif bagi kemajuan bangsa.
Rincian Estimasi THR ASN Jika Diasumsikan dari Gaji Pokok
BACA JUGA:Gaji Naik, PNS-PPPK Semringah Tertinggi PNS Rp6,37 Juta, PPPK Rp7,33 Juta
PNS
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400