Menkeu Baru, Ini Tabel Gaji PNS dan PPPK Tahun 2026
Sumber pertama menyebutkan pemerintah berencana menaikkan gaji PNS dan PPPK sebesar 10 persen pada 2026.-Foto: IST-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Indonesia resmi memiliki Menteri Keuangan (Menkeu) baru menggantikan Sri Mulyani. Namun, belum genap sebulan menjabat, isu mengenai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kembali memantik perhatian publik.
Pasalnya, beredar dua informasi berbeda terkait kebijakan penggajian tahun anggaran 2026.
Klaim Kenaikan Gaji 10 Persen
Sumber pertama menyebutkan pemerintah berencana menaikkan gaji PNS dan PPPK sebesar 10 persen pada 2026.
BACA JUGA:Bank BSI Layani Pinjaman Bagi ASN September 2025, Ini Tabel Pembiayaannya
BACA JUGA:Simulasi Cicilan KUR BRI 2025, Pinjaman Hingga Rp100 Juta dengan Bunga 6%
Kabar ini bahkan disebut-sebut sudah disampaikan langsung oleh Presiden dalam pidato penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Menurut informasi tersebut, kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi negara atas kinerja ASN, TNI, dan Polri, sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Bantahan: Tidak Ada Kenaikan
Namun, sumber lain justru menegaskan hal sebaliknya. Disebutkan bahwa pemerintah tidak memiliki cukup ruang fiskal untuk menambah beban belanja pegawai.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BSI 2025: Plafon, Angsuran, dan Cara Pengajuan
BACA JUGA:Ajukan Pinjaman Sekarang! Bank BRI Beri Program Bagi Guru Pemilik Serdik, Ini Syaratnya
Anggaran negara diprioritaskan bagi program strategis nasional, sehingga gaji PNS dan PPPK pada 2026 diperkirakan tetap mengacu pada tabel gaji yang berlaku saat ini.
Tabel Gaji Pokok PNS 2025 (Masih Berlaku 2026)
Hingga kini, ketentuan gaji PNS masih menggunakan struktur gaji pokok tahun 2025. Berikut rinciannya berdasarkan golongan dan pangkat:
| Golongan | Pangkat | Gaji Pokok Terendah (Rp) | Gaji Pokok Tertinggi (Rp) |
|---|---|---|---|
| I (SD/SMP) | Ia – Id | 1.685.700 | 2.901.100 |
| II (SMA/D3) | IIa – IId | 2.184.000 | 4.125.600 |
| III (S1/S2) | IIIa – IIId | 2.785.700 | 5.176.100 |
| IV (Jabatan Tinggi) | IVa – IVe | 3.289.400 | 6.349.600 |
Selain gaji pokok, PNS juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, fungsional, hingga kesehatan.
Tabel Gaji Pokok PPPK 2025 (Berlaku Hingga 2026)
Untuk PPPK, skema gaji diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut kisarannya:
| Golongan | Gaji Pokok Terendah (Rp) | Gaji Pokok Tertinggi (Rp) |
|---|---|---|
| I | 1.938.500 | 2.900.900 |
| VII | 2.858.800 | 4.551.800 |
| XII | 3.627.500 | 5.957.800 |
| XVII | 4.462.500 | 7.329.000 |
