JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara PNS PPPK akan cair sepenuhnya tahun ini.
Pencairan THR dijadwalkan akan dimulai H-10 sebelum Lebaran Idul Fitri.
Dalam keterangannya, Sri Mulyani menyatakan bahwa proses pencairan THR sedang dalam tahap persiapan agar dapat dicairkan tepat waktu sebelum Hari Raya.
Informasi terkait pencairan THR PNS 2024 akan terus diperbarui untuk memastikan kelancaran proses tersebut.
BACA JUGA:PPPK 2023 Tak Dapat THR Tahun Ini, Gaji 13 Bagaimana? Simak Penjelasannya
"THR sedang dalam proses dan kami berupaya keras untuk menyelesaikannya agar dapat dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya. Kami akan terus memberikan update karena permintaan THR sudah mulai ramai sejak bulan puasa," ujar Sri Mulyani usai menghadiri Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta pada hari Selasa (5/3/2024).
Penetapan pencairan THR PNS 2024 sebesar 100% sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ya, THR akan dibayarkan sepenuhnya sesuai dengan keputusan Bapak Presiden," tambahnya.
Kepastian pencairan THR PNS sebesar 100% ini telah memenuhi harapan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Sebelumnya, sejak tahun 2020, pencairan THR bagi abdi negara tidak mencapai jumlah penuh akibat dampak pandemi COVID-19.
"Kami berharap THR tahun ini dapat dibayarkan sepenuhnya," ungkap Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, saat ditemui di Hotel Indonesia Kempinski pada hari Senin (4/3/2024).
Berita sebelumnya, Pemerintah turut memperlihatkan komitmennya terhadap kesejahteraan pegawai negeri dengan mengalokasikan dana sebesar Rp52 Triliun untuk kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.
Seiring dengan naiknya komponen gaji pokok, THR yang diterima PNS pada Lebaran 2024 juga turut meningkat, menciptakan perbedaan nominal yang signifikan.
Estimasi THR ASN dapat dihitung berdasarkan gaji pokoknya. Daftar gaji PNS dan PPPK 2024 di atas menjadi dasar perhitungan ini.
Rincian Estimasi THR ASN Jika Diasumsikan dari Gaji Pokok