Caleg Hanura Ajukan Keberatan

Senin 04 Mar 2024 - 21:44 WIB
Reporter : Gite
Editor : Mario

Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin mengatakan, keberatan yang disampaikan Partai Hanura harusnya permasalahan tersebut sudah selesai di tingkat kecamatan.

“Artinya di tingkat  kabupaten hanya membacakan hasil, tapi ternyata setelah pleno masih disampaikan keberatan,” terangnya.

Artinya, saat pleno kabupaten KPU menyampaikan kepada saksi untuk dituangkan dalam keberatan yang disampaikan ke provinsi.

“Tapi kalau mau mengajukan ke MK waktunya 3x24 jam setelah selesai pleno  kabupaten,  partai harus mempersiapkan semuanya untuk mendaftarkannya,” pungkasnya. (Way)

Kategori :