Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin mengatakan, keberatan yang disampaikan Partai Hanura harusnya permasalahan tersebut sudah selesai di tingkat kecamatan.
“Artinya di tingkat kabupaten hanya membacakan hasil, tapi ternyata setelah pleno masih disampaikan keberatan,” terangnya.
Artinya, saat pleno kabupaten KPU menyampaikan kepada saksi untuk dituangkan dalam keberatan yang disampaikan ke provinsi.
“Tapi kalau mau mengajukan ke MK waktunya 3x24 jam setelah selesai pleno kabupaten, partai harus mempersiapkan semuanya untuk mendaftarkannya,” pungkasnya. (Way)
Kategori :