"Selain itu, juga ditemukan paket sabu siap edar dalam 5 plastik klip dengan berat total 8,64 gram,"tegasnya.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Wakapolres Lubuklinggau Kompol Asep memimpin konferensi pers di Polres Lubuklinggau, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah 158 gram sabu dan 194 butir pil ekstasi.
BACA JUGA:7 Langkah-langkah Penting Bagi Penderita Skoliosis agar Tidak Semakin Memburuk
BACA JUGA:Ternyata Begini Asal Usul Seni Silat Tenaga Dalam HIngga Menyebar Keseluruh Nusantara
Kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Izul)