Divonis Mati Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lamsel Melawan, Terdakwa Andri Gustami : Vonis Mandul

Kamis 29 Feb 2024 - 23:31 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

“Terdakwa menerima upah sebesar Rp1.220.000.000 dan uang sebesar Rp120.000.000,” kata jaksa Eka, saat membacakan dakwaan dalam persidangan di PN Tanjung Karang, Bandarlampung, 23 Oktober 2023 lalu.

Menurut jaksa, uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut diterima Andri melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA). Ada sejumlah nomor rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil pengawalan narkotika milik jaringan Fredy Ptarama.

Seperti, rekening nomor 0201876647 atas nama Selva. Nomor 0202126586 atas nama Eko Dwi Prasetio, dan 8110532998 atas nama Sopiah.

"Penerimaan uang pada ketiga nomor rekening BCA tersebut dilakukan dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2023,” ujar Eka.

Setelah terdakwa Andri rampung melakukan pekerjaannya mengawal narkotika internasional itu melintasi Pelabuhan Bakauheni, Lamsel, uang dari upahnya itu dibelikannya sejumlah barang.

BACA JUGA:MANTAP! Operasi Tipidter Polda Sumsel Ungkap Sindikat Illegal Things

BACA JUGA:Dijuluki ‘Ratu Narkoba’, Selebgram Palembang Diduga Sindikat DPO Fredy Pratama

Seperti, 1 unit mobil Ford Ranger Double Cabin warna silver dengan nomor polisi B 9250 KSW dengan harga Rp180 juta, serta melakukan modifikasi dan servis mobil dengan biaya sekitar Rp100 juta.

Uang dan jatah dari pengawalan narkoba itu juga digunakan terdakwa semasa menjabat Kasat Resnarkoba Polres Lamsel, untuk operasionalnya sehari-hari di kantor sebesar Rp300 juta.

"Sementara sisanya sebesar Rp756.175.000 tersimpan di rekening milik terdakwa," ucap Jaksa Eka. Dalam persidangan dakwaan itu juga terungkap, terdakwa sudah 8 kali melakukan pengawalan narkotika miliki jaringan Fredy pratama.

Total narkotika yang sudah berhasil diloloskannya, sebanyak 150 kilogram sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi. Diketahui, Andri Gustami merupakan pria kelahiran Koto Marapak, Padang, Sumatera Barat, 31 Agustus 1989. (air)

Kategori :