PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, dalam 2 hari terakhir memvonis hukuman mati terhadap 2 terdakwa jaringan narkotika internasional Fredy Pratama.
Pada sidang Selasa, 27 Februari 2024, Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Lingga Setiawan, memvonis mati Muhammad Rivaldo alias KIF. Dia tangan kanan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Terdakwa Rivaldo, juga terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi diri terdakwa Rivaldo.
Sementara hal yang memberatkan perbuatan Rivaldo, karena termasuk tindak pidana dengan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
”Terdakwa terlibat jaringan narkoba internasional. Barang bukti yang begitu besar bisa merusak generasi bangsa secara sistematik. Terdakwa juga telah menikmati hasil penjualan narkoba," kata hakim.
BACA JUGA:Polisi Pastikan Adelia Terlibat, Begini Perannya Dalam Bisnis Narkoba
Menurut hakim, penghapusan hukuman mati dalam UU tentang Narkotika sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
’’Berdasarkan putusan MK, menolak uji materiil hukuman mati dalam UU Narkotika. Hukuman mati tidak bertentangan dengan hak hidup yang dijamin UUD tidak bersifat mutlak," katanya.
Kejahatan narkoba, tegas Lingga, harus dilihat secara global. Bukan dilihat hanya dari perbuatannya.
’’Narkoba merupakan kejahatan luar biasa harus dilihat secara general. Perbuatan pengedar banyak merenggut nyawa dan rusaknya generasi bangsa akibat narkoba. Karena itu, pembelaan terdakwa harus dikesampingkan," tandasnya.
Dua hari berselang, Kamis, 29 Februari 2024, majelis hakim giliran memvonis mati terdakwa Andri Gustami, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel).
Andri Gustami alumni Akpol 2012, dengan pangkat terakhir AKP. Dia merupakan kurir spesialis spesial jaringan narkotika internasional Fredy Pratama.
BACA JUGA:Polda Sumsel Angkat Bicara Terkait Tewasnya Terduga Pelaku yang Ditangkap Polda Lampung
Setelah mendengar putusan hakim, terdakwa Andri Gustami langsung mengajukan banding. Usai sidang putusan dia langsung digiring ke ruang tahanan. “Vonis mandul,” cetusnya sambil dikawal petugas.