Bertahun "Tergantung" Tanah TPA Disertifikasi

Kamis 29 Feb 2024 - 19:32 WIB
Reporter : Berry
Editor : Widi Sumeks

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah bertahun tahun '"menggantung" lantaran sengketa, lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah daerah Kandis di Kecamatan Lubuk Batang akhirnya disertifikasi. Lahan TPA ini sebelumnya sulit disertifikasi karena ada klaim dari sejumlah warga yang menyebut sebagai pemilik lahan.

Meski lahan TPA seluas 33 hektar itu pada periode 2006 dilakukan pembebasan lahan. Tapi ternyata lahan itu belakangan banyak dikuasai orang dan dikelola menjadi kebun warga. Alhasil hanya tersisa sekitar 7 hektar yang digunakan sebagai lahan TPA.

Kini dengan bantuan bidang datun Kejari OKU, lahan itu sudah disertifikasi. Sertifikasi lahan ini diserahkan kepada Pemkab OKU, yang diterima Penjabat Bupati OKU H Teddy Meilwansyah. "Dengan dukungan dan kerjasama Kejari OKU aset TPA ini bisa diselamatkan," ujarnya, kemarin (29/2).

BACA JUGA:Bertahun-tahun Dalam Sengketa, Tanah TPA di OKU Akhirnya Disertifikasi, Ini Kata Pj Bupati OKU!

BACA JUGA:Serahkan Bantuan Mesin Pemusnah Sampah Untuk Muara Enim

Disebut Teddy, prosesnya tidak mudah. Karena bertahun tahun tidak selesai secara internal, dan banyak persoalan dinamika. Dengan bantuan Kejari OKU yang membentuk tim, dengan mengumpulkan mantan camat, camat, tokoh masyarakat sehingga dapat selesai. 

Disebutnya, aset TPA sebelumnya lama tidak terurus. Karena lahan TPA sudah diganti rugi dengan uang negara, sekecil apapun penggunaan harus dibenahi. Bagaimana masalah tata kelola aset bisa seluruhnya diselesaikan. 

Kajari OKU Choirun Parapat SH MH menyampaikan, Kejari OKU sudah menerima surat kuasa khusus (SKK) sebagai jaksa pengacara negara. Hasil pelaksanaan tugas ini yang disampaikan kepada Pemkab OKU. 

BACA JUGA:7 Cara Bijak Mengolah Sampah Rumah Tangga Selain Membakarnya

BACA JUGA:Sering Dianggap Sampah, Ternyata Biji Rambutan Memiliki 4 Manfaat Menakjubkan yang Tak Disangka-sangka

Kejari OKU sebutnya, melakukan pendampingan, dan proses selesai dalam waktu sekitar 6 bulan. "Lahan TPA ini banyak yang mengaku tanah itu miliknya," ujarnya. 

Setelah dilakukan pendekatan dan dijelaskan kalau penguasaan lahan tanah oleh warga itu tanpa alas hak, akhirnya dimengerti, dan proses bisa diselesaikan dan clear. 

Kajari OKU juga juga mengingatkan kades untuk tidak hanya diam jika ada lahan aset pemerintah yang dikuasai warga. "Harus ada unsur self belonging (peduli)," ujarnya. (bis)

 

 

Kategori :