PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan M Abadi, Adik Kandung Bupati Muratara, kembali digelar di PN Palembang Kelas I A Khusus pada Rabu, 28 Februari 2024, setelah beberapa kali penundaan.
Dihadapan Majelis hakim yang dipimpin oleh Edy Syahputra Pelawi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Anwar SH menuntut terdakwa kakak beradik Ariyansah dan Arwani dengan pidana mati.
"Tuntutan kedua terdakwa adalah pidana mati," tegas JPU.
Takbir Allahuakbar terdengar serentak dari pengunjung sidang setelah mendengar tuntutan tersebut.
BACA JUGA:KACAU! Parpol di Muratara Protes karena Sejumlah Suara Pemilihan Mendadak Raib, Kok Bisa?
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Terima 23 Laporan Pelanggaran Pemilu, Ini Rinciannya!
Tidak ada faktor yang meringankan kedua terdakwa, namun hal yang memberatkan adalah pembunuhan berencana yang telah dilakukan, menyebabkan hilangnya nyawa dan cacat permanen pada salah satu korban, serta menimbulkan ketakutan di masyarakat.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pleidoi pada pekan depan.
"Kedua terdakwa diminta untuk menyampaikan pleidoinya pada pekan depan," tutup hakim.
Dalam dakwaan JPU, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 5 September 2023, di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.
BACA JUGA:Alot, PPK Karang Jaya Muratara Belum Rampungkan Pleno Perhitungan Suara
BACA JUGA:Tegas! Polres Muratara Siap Angkut Orator dan Korlap yang Ganggu Pleno KPUD, Ini Persiapannya
Pukul 12.00 WIB, saksi Deki Iskandar dihubungi oleh korban Muhamad Abadi (Alm) untuk menghadiri rapat mengenai proyek perpindahan atau pengeboran minyak di rumah saksi Panit Bajuri.
Sekitar pukul 18.15 WIB, Deki Iskandar bersama saksi Mamat Raden Komoala tiba di rumah Panit, dan terdakwa ll Arwandi hadir sendiri.
Kemudian, Panit mengajak Deki, Mahopen, dan Bambangan Kosasi yang hadir untuk makan malam bersama. Deki masuk ke rumah Panit, sedangkan terdakwa ll Arwandi masuk ke rumah saksi Panit.
Karena rapat hanya untuk yang diundang, korban Muhamad Abadi menegur terdakwa ll Arwandi karena tidak diundang, namun terdakwa menolak. Hal ini membuat korban dan Deki tersinggung.
Deki menarik rambut terdakwa ll Arwandi untuk keluar dari rumah Panit, namun terdakwa membalas dengan memukul dan menendang Deki.
Setelah keluar dari rumah Panit, terdakwa ll Arwandi marah dan mengancam korban dan Deki.
Kemudian, terdakwa ll Arwandi bertemu dengan terdakwa l Ariansyah dan menceritakan insiden tersebut, yang membuat keduanya marah terhadap korban dan Deki.
Kedua terdakwa kembali ke rumah Panit dengan membawa senjata tajam. Pada pukul 20:00 WIB, terdakwa l Ardiansyah dan terdakwa ll Arwandi tiba di rumah Panit.
Terdakwa l Ardiansyah memanggil korban dan Deki sambil menyerang perabot rumah.
Korban dan Deki keluar rumah, lalu terdakwa l Ardiansyah dan ll Arwandi mengambil senjata tajam dan menyerang mereka.
Korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia.
Saksi Antoni mencoba melerai namun diserang oleh terdakwa l Ardiansyah dan ll Arwandi.
Setelah peristiwa itu, korban dibawa ke puskesmas desa dan dinyatakan meninggal dunia.