PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Secara resmi, DPC PKB Palembang melaporkan pelaksanaan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 20 TPS.
Laporan ini khususnya 2 TPS di Kemang Agung Kecamatan Kertapati, 24 Februari 2024 lalu. Karena ternyata dalam praktiknya bukan PSL tetapi yang dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang alias PSU.
Laporan ini disampaikan Ketua DPC PKB Palembang Sutami Ismail didampingi jajaran pengurus dan diterima anggota Bawaslu Palembang Khairil Anwar Simatupang dan jajaran.
“ Permintaan kita, minta ditinjau ulang PSL yang terjadi di 2 TPS Kelurahan Kemang Agun, karena praktiknya bukan PSL tapi PSU,” kata Sutami.
Dikatakan, pihaknya merasa partainya dirugikan dengan adanya PSU. Dalam PSU ini menguntungkan partai tertentu yang dilakukan secara mendadak karena ada perubahan pelaksanaan.
BACA JUGA:Nah Loh, DPC PKB Resmi Laporkan Kasus PSU di Palembang ke Bawaslu, Ini Permintaan Mereka!
BACA JUGA:KPU dan PKB Beradu Pendapat: Apakah PSL di Kemang Agung Sesuai Aturan?
‘’Kita minta penegasan KPU sebagai penyelenggara, dan kita sudah koordinasi KPU Palembang namun tidak ada kejelasan. Kita akan laporkan KPU karena dirugikan secara kelembagaan, sebab beda PSL dan PSU,” jelasnya.
Anggota Bawaslu Palembang Khairil Anwar Simatupang mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
‘’Kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu Sumsel terkait kejelasan laporan ini,’’ ujarnya. (Iol/)