Tahapan Pilkada Serentak 2024 Sudah Dimulai, Berikut Jadwal Lengkap yang KPU Rilis!

Selasa 27 Feb 2024 - 15:05 WIB
Reporter : kholid
Editor : Novis

16. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

BACA JUGA:PENGUMUMAN: Penghentian Distribusi Air Bersih hingga 29 Februari Bagi 9500 Pelanggan Palembang,Catat Lokasinya

BACA JUGA:Food Estate

17. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

18. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

Dengan adanya jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan, diharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis

Pilkada Serentak 2024 merupakan proses pemilihan kepala daerah yang melibatkan 545 daerah di Indonesia.

BACA JUGA:Kemenag Gencar Kampanye Masjid Musala Ramah: Targetkan 2.000 Bantuan Operasional, Ini 5 Kriteria Ramah!

BACA JUGA:Nah Loh, DPC PKB Resmi Laporkan Kasus PSU di Palembang ke Bawaslu, Ini Permintaan Mereka!

Tahapan persiapan dan penyelenggaraan telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

(Kholid)

Kategori :