16. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
BACA JUGA:Food Estate
17. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
18. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Dengan adanya jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan, diharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis
Pilkada Serentak 2024 merupakan proses pemilihan kepala daerah yang melibatkan 545 daerah di Indonesia.
BACA JUGA:Nah Loh, DPC PKB Resmi Laporkan Kasus PSU di Palembang ke Bawaslu, Ini Permintaan Mereka!
Tahapan persiapan dan penyelenggaraan telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
(Kholid)