4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024.
5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024.
7. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
8. Tahapan Penyelenggaraan
Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.
BACA JUGA:7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dicopot. Gara-Gara Ini, Dinilai Tak Becus Kerja
9. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.
10. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
11. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
12. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.
13.Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
14. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.
15. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024