Tahapan Pilkada Serentak 2024 Sudah Dimulai, Berikut Jadwal Lengkap yang KPU Rilis!

Selasa 27 Feb 2024 - 15:05 WIB
Reporter : kholid
Editor : Novis

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024.

5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024.

7. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.

8. Tahapan Penyelenggaraan

Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pasca Pemilu dan Jelang Ramadan Harga Sembako Naik, Polisi di Belitang III OKU Timur Turun Tangan Lakukan Ini!

BACA JUGA:7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dicopot. Gara-Gara Ini, Dinilai Tak Becus Kerja

9. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.

10. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

11. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024

12. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.

13.Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

14. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.

15. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

Kategori :