PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -- Proses Pemilu 2024 masih berlansung.
Masyarakat Indonesia baru saja mengikuti pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/kota, pada 14 Februari lalu.
Namun KPU RI telah mengelurkan jadwal dan tahapan pemilihan kepela daerah (Pilkada) serentak 2024, baik Pilkada Gubernur maupun Pilkada Bupati/Walikota.
Jadwal dan tahapan pilkada baik Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur, Pilkada Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
BACA JUGA:Waduh, Hingga Februari 2024, Baru 1.551 Hektar Sawah yang Panen di OKU Timur, Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Ditpolairud Polda Sumsel Gelar Sharing Communication dengan Aqua Dwipayana, Ini Pesannya!
Diketahui, pada tahun 2024 Pilkada serentak bakal diikitu 545 daerah di Indonesia yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
Rinciannya, 37 provinsi (Gubernur-Wakil Gubernur), 415 kabupaten (Bupati-Wakil Bupati) dan 93 kota (Wali Kota-Wakil Wali Kota).
Untuk lebih jelas, berikut tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024:
1. Tahapan Persiapan
Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024.
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
BACA JUGA:Mengapung di Tengah Sungai, Sugianto Korban Tenggelam Akhirnya Ditemukan
BACA JUGA:Sekjen Kemendagri: Bappeda Tangan Kanan Kepala Daerah dalam Pembangunan
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024.