PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah dinyatakan cukup bukti, akhirnya, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Oktober 2023 yang lalu.
Keduanya terjerat dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.
Sebelumnya, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menetapkan 5 (Lima) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu AS (Alm.), MR (Alm.) ZT, EM, dan DK.
"Untuk tersangka ZT dan EM setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka selanjutnya terhadap para Tersangka (ZT dan EM) dilakukan tindakan penahanan," ujar Vanny.
BACA JUGA:Korupsi Baru, Pengadaan Rumdin DPR dan Taspen Naik Penyidikan KPK. Sosok Tersangka Masih Rahasia
BACA JUGA:Bersikap Sopan, Divonis 32 Bulan, Mantan Ketua dan 2 Anggota Bawaslu OI Terbukti Korupsi Rp7,4 M
Lanjutnya, Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumsel No : Print- 03 dan 04 /L.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 26 Februari 2024. "Jadi untuk 20 hari ke depan kedua tersangka akan dititipka di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas Iib Merdeka Palembang dari 26 Februari 2024 s.d 16 Maret 2024," jelasnya.
Sedangkan kerugian keuangan negara dalam kasus ini kurang lebih sebesar Rp10 miliar berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek. "Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 26 orang," singkatnya
Perbuatan para tersangka melanggar : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 Tentang perubahan atas UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk Modus Operandi, tersangka AS (Alm) selaku Mantan Pengurus yayasan batang hari sembilan pada tahun 2015 meminta kepada tersangka EM Notaris di Palembang untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari sembilan sumatera selatan.
BACA JUGA:Ternyata! PPK Tak Lakukan Laporan Berjenjang dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada OKU Timur
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Anak Usaha PTBA: Arsal Ismail Akui PT SBS Merugi dan Belum Bagikan Deviden
Bahwa yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, memiliki aset salah satunya berupa tanah di jalan puntodewo jogjakarta yang diatasnya terdapat bangunan asrama mahasiswa pondok mesuji yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Bahwa setelah terbentuknya yayasan batanghari sembilan sumatera selatan kemudian kemudian pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan menerbitkan surat kuasa tersangka kepada tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT utk menjual aset yayasan batang hari sembilan di jalan Puntodewo jogjakarta kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta dihadapan notaris tersangka DK.