Seperti diketahui, PSU tersebut di Daerah Pemilihan (Dapil) 3, yang meliputi Prabumulih Utara dan Cambai.
BACA JUGA:Misi Tuntas, Bambang Gunawan DPO Pembunuhan Yuliani Tahun 2021 Tertangkap di Pulau Jawa
BACA JUGA:Mendesak, MU Butuh Tiga Pemain di Tiga Posisi ini
Adapun pelaksanaan PSU dikarenakan adanya seorang pemilih merupakan warga di luar Prabumulih yakni kota Bogor dan tak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) mencoblos 5 surat suara.
(Dian)
Kategori :