SUMATERAEKSPRES.ID - KASUS dugaan pidana saling lapor antara 2 pama Polres Banyuasin dengan perempuan muda, masih berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) juga tengah bekerja menangani kode etiknya.
BACA JUGA:Stttt, Ada Motif Lain Dibalik Pelaporan Dua Oknum Pama Polres Banyuasin, Ini Kata Kapolda!
BACA JUGA:2 Kasat Polres Banyuasin Bantah Cerita Laporan Mahasiswi, Sudah Laporkan Balik
Dua pama Polres Banyuasin, AKP KA dan AKP YS, sudah dimintai keterangannya oleh penyidik Bidang Propam Polda Sumsel. Termasuk pelapor dan saksi-saksi lainnya.
"Benar, saat ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke pemeriksaan terhadap kedua personel Polri tersebut," ungkap Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin SIK MH, Jumat, 23 Februari 2024.
Agus menyampaikan, kasus ini telah dilaporkan pada akhir Januari 2024. Artinya bukan merupakan kejadian baru. "Semua sudah diperiksa,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara ini, Agus menyebut sudah menemukan adanya pelanggaran kode etik dari kedua pama Polri tersebut.
BACA JUGA:Soal Dua Oknum Pama Polres Banyuasin yang Dilaporkan ke Propam, Ini Jawaban Kapolda!
Namun hasil pemeriksaan keseluruhan, baru akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Bidang Propam Polda Sumsel. “Tinggal menunggu persidangannya, apa keputusannya nanti," pungkasnya. (kms/air)