“Selain melaporkan soal pidananya ke SPKT, kami juga sudah membuat laporan di Propam Polda Sumsel tentang kode etiknya,” terang Suwito.
BACA JUGA:Cinderella dan Pangeran Baru Kenal 1 Minggu, Sengaja Datang Numpang Joget, Bukan Tamu Undangan
Dari pihak pelapor selaku kliennya, juga sudah dipanggil Propam Polda Sumsel. Termasuk sudah juga cek ke TKP di tempat hiburan malam bilangan Jl R Soekamto, Palembang.
"Nantinya laporan akan berlanjut, untuk jelas siapa-siapa yang melakukan pengeroyokan," tegas Suwito.
Suwito menambahkan, awalnya kliennya tidak tahu siapa identitas terlapor yang ribut dengannya di tempat hiburan malam itu.
Belakangan diketahui identitasnya pama Polres Banyuasin, AKP KA dan AKP YS. Informasi lain menyebutkan, perempuan yang ada itu diduga adalah istri dari terlapor. “Ini harus dikawal, dan perlu tindakan dari Pak Kapolda Sumsel,” harapnya.
BACA JUGA:Terkait Ulah Oknum Polisi yang Viral di Medsos, Kapolres Banyuasin Bakal Lakukan Hal Ini!
Suwito menyebut, kejadiannya sudah 29 Januari dini hari. Namun memang baru dilaporkan ke Polda Sumsel, 21 Februari sore.
“Karena sebelumnya memang sudah ada upaya iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah ini, tapi tidak ada titik temu,” pungkasnya.
Terkait keterangan pelapor M dan kuasa hukumnya, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, mengaku belum mendapatkan laporan anak buahnya dilaporkan ke Polda Sumsel. "Belum dapat laporan saya, " singkatnya, tadi malam.
Senada Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi terkait dilaporkannya 2 oknum pama Polres Banyuasin yang dilaporkan ke SPKT dan Bidang Propam Polda Sumsel.
"Belum ada informasi, coba nanti saya tanyakan terlebih dahulu ke Kabid Propam," sebut Sunarto, tadi malam.
Sayangnya, kedua terlapor yang inisialnya mengarah kepada 2 PJU Polres Banyuasin itu, juga belum merespons saat coba dikonfirmasi. (kms/qda/air)