PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Sempat viral beberapa waktu lal, kasus Kepala Puskesmas Sabokingking yang diadukan 18 pegawai ke Inspektorat Palembang 6 Februari 2024 lalu sudah diputus. Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi keputusan diambil setelah rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Kami putuskan untuk sanksi yang dijatuhkan terhadap Kepala Puskesmas Sabokingking adalah dimutasi. Termasuk empat pegawai lain yang dianggap provokator juga dipindah ke puskesmas lain," ujarnya, kemarin (21/2).
Dewa menjelaskan, dari hasil rapat tersebut, terungkap niat Kepala Puskesmas Sabokingking sebenarnya baik. Demi kemajuan puskesmas itu. Pengakuannya, tidak melarang pegawai hamil, tapi menyarankan agar pegawai menunda kehamilan sementara agar dapat bekerja maksimal dan meningkatkan akreditasi puskesmas.
"Sebenarnya ketegasan dari kepala puskesmas ini bagus. Untuk membuat pegawai menjadi disiplin dan tidak bermaksud melarang pegawai untuk hamil. Tergantung pegawai yang menyikapinya, " jelasnya.
BACA JUGA:Kepala Puskesmas Dinilai Langgar Kode Etik, Dasar Pencopotan Jabatan
BACA JUGA:Kepala Puskesmas Sabokingking Bakal Difungsionalkan, Dianggap Arogan, Pegawai Tertekan
Kepala Inspektorat Palembang, Jamiah Haryanti, menjelaskan dari 18 pegawai Puskesmas Sabokingking yang melapor ke Inspektorat, ditemukan 4 orangnya terindikasi provokator masalah. "Empat orang yang dianggap provokator karena telah berlebihan menyikapi apa yang disampaikan Kepala Puskesmas. Sanksi mereka juga dimutasi," ujarnya.
Jamiah menjelaskan, perintah dari Pj Wali Kota Palembang segera dilaksanakan. "Untuk penempatan mutasi ke mana, masih dilakukan pengecekan terlebih dahulu dan Kepala Puskesmas Sabokingking akan difungsikan menjadi dokter biasa," katanya.
Namun, proses ini tidak bisa serta merta dilakukan. "Untuk mutasi ini kami harus izin ke Kemendagri. Jadi belum bisa sekarang," pungkasnya. (tin)