Kepala Puskesmas Dinilai Langgar Kode Etik, Dasar Pencopotan Jabatan

dicopot--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus viral Kepala Puskesmas Sabokingking yang diadukan 18 pegawai ke Inspektorat sudah mendapatkan keputusan.

Kepala Puskesmas Sabokingking dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik, dan ini menjadi dasar pencopotan oleh Pemkot https://palembang.go.id/. Selanjutnya keputusan tersebut diproses ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Walaupun Pemkot Palembang belum melaksanakan Rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), tetapi sudah ada hasil laporan Inspektorat dan proses pengkajian dari Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSM). 

Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Ratu Dewa mengatakan laporan hasil BAP Inspektorat Kota Palembang akan dibawa ke dalam rapat Baperjakat. "Kaitannya untuk penentuan jabatan sebagai Kepala Puskesmas yang melanggar kode etik dan akan dijatuhkan oleh tim penjatuhan disiplin," katanya, Rabu (14/2) 

Atas tindakan Kepala Puskesmas Sabokingking, seluruh staf menginginkan penggantian kepala puskesmas. "Itu menjadi atensi saya. BKPSDM akan mengkaji ini dalam waktu dekat untuk menentukan kepala puskesmas yang baru," ujarnya. Pihaknya juga akan melakukan rapat Baperjakat. Proses selanjutnya izin dari BKN, KemenPAN-RB, dan Kemendagri untuk penurunan jabatan ataupun sanksi lainnya.

BACA JUGA:Kepala Puskesmas Sabokingking Bakal Difungsionalkan, Dianggap Arogan, Pegawai Tertekan

BACA JUGA:Pegawai Puskesmas Sabokingking Ditekan dan Dilarang Hamil oleh Kepala Puskesmas, Ini Tanggapan Inspektorat

Inspektur Kota Palembang Jamiah Haryanti mengatakan upaya mediasi sudah dilakukan. Pihaknya juga sebelumnya telah meminta Kepala Puskesmas Sabokingking menciptakan suasana kondusif di puskesmas dan tidak membuat pegawai tertekan. 

"Terkait tindakan fungsional, Kepala Puskesmas Sabokingking dr Margaretha sudah siap jika harus difungsionalkan. Pernyataan ini disampaikan saat mediasi kemarin," katanya. Terkait mutasi jabatan fungsional, artinya yang bersangkutan tidak lagi memegang jabatan atau tidak punya staf. 

"Usai pegawai melapor, belum lama ini ada juga yang sudah telpon bahwa benar-benar tidak sanggup lagi dipimpin yang bersangkutan, dan minta diambil tindakan," jelasnya. Berdasarkan ungkapan salah satu pegawai Puskesmas Sabokingking, selama 5 tahun dipimpin dr Margaretha, pegawai perempuan tidak boleh hamil, mengurus keluarga sakit, atau kepentingan lain seperti telpon tanpa ijin. "Kami berkerja di bawah tekanan kepala puskesmas selama ini," pungkasnya. (tin/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan