5. Penanggulangan Konflik Agraria
Mengatasi konflik agraria yang terjadi di masyarakat melalui mediasi, dialog, dan penyelesaian secara adil dan berkelanjutan.
6. Pengawasan dan Penegakan Hukum
Memastikan penerapan regulasi terkait agraria dan tata ruang serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Selain itu, menegakkan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang agraria dan tata ruang.
7. Kolaborasi dengan Pihak Terkait
Berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait baik di dalam pemerintah maupun di luar pemerintah, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), dunia usaha, dan lembaga internasional, untuk mencapai tujuan pembangunan agraria dan tata ruang yang berkelanjutan.
BACA JUGA:Komitmen Apriyadi Bangun SDM Muba Berkualitas, 59 Guru Kuliah Gratis S2 di FKIP Unsri
BACA JUGA:Bupati - Wakil Bupati Serahkan Dana Desa ke Kades di Kabupaten OKU Timur
Dengan menjalankan tugas-tugas tersebut dengan baik, diharapkan Menteri ATR/BPN dapat berperan dalam mendukung pembangunan dan pengelolaan sumber daya agraria dan tata ruang yang berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
(Novis)