Dari penyelidikan dan pencarian, Satlantas Polrestabes Palembang diback up Unit Pidum-Tekab 134 Satreskrim, akhirnya menjemput paksa pelaku di rumahnya. Berikut mobil dinas yang dikendarainya saat menabrak kedua korban.
BACA JUGA:2 Pelajar SMP Pengendara Motor Tertabrak KA, 1 Tewas, Prajurit TNI Sigap Evakuasi Korban
BACA JUGA:Misi Tuntas, Penumpang Speedboat Tabrakan Ditemukan, 2 Korban dan 1 Jenazah yang Dibawa
“Kalau untuk mobilnya, diakui pelaku dipakai untuk kerja ke Kantor BPN Banyausin. Sedangkan saat kejadian, pelaku mengaku dalam perjalanan pulang ke rumahnya,” sambung Harryo.
Barang bukti yang diamankan, mobil dinas dan grill yang tertinggal di TKP. Serta motor korban dan 2 helm yang pecah.
Atas kasus laka lantas yang merenggut korban jiwa ini, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp12 juta.
OLAH TKP: Personel Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, melakukan Olah TKP tabrak lari yang menewaskan driver ojol dan penumpangnya, di Jl Kolonel H Barlian, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sabtu subuh (17/2). FOTO: IST--
“Kami masih terus kembangkan kasus ini, terkait dengan penggunaan obat terlarang pelaku. Kalau untuk lakalantas sendiri, pelaku terancam 6 tahun penjara," pungkas Harryo, sambil memperlihatkan barang bukti mobil, motor, yang sudah diamankan pihaknya.
Sekadar mengingatkan kedua korban merupakan warga Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Subuh itu, Boni si driver ojol Maxim, hendak mengantar Titin yang merupakan tetangganya ke Pool Bus Damri di Jl Kolonel H Barlian, Km 9, Kecamatan AAL, Palembang.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Seluruh Korban Tabrakan Speedboat dengan Perahu Getek di Perairan Banyuasin Ditemukan
Sebab, Titin hendak berangkat ke Provinsi Jambi, menumpang Bus Damri. Hampir sampai ke tujuan, keduanya ditabrak dari belakang oleh mobilnya yang kemudian kabur.
Kedua korban tewas seketika di TKP. Namun ada petunjuk, grill depan mobil penabraknya yang copot dan tertinggal di TKP. (afi/air/)