Berikut 7 Jenis Cuti Bagi PNS dan PPPK Dalam UU ASN Terbaru, Wajib Catat Nih!

Selasa 20 Feb 2024 - 03:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Berdasarkan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dinyatakan sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (4) : Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan Cuti.

Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (3) :

PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan Cuti.

Pejabat di lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah pejabat administrator atau pejabat lain yang setara yang memimpin satuan unit kerja.

Pendelegasian wewenang pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.

Kategori :