TANGERANG,SUMATERAEKSPRES.ID-Piloting Pendidikan Anak Usia Dini secara holistik dan integratif (PAUD HI) pada tiap kabupaten/kota se-Indonesia akan dimulai tahun 2024 ini.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan penerapan kebijakan wajib belajar (Wajar) 13 tahun. Indonesia akan menerapkan Wajar 13 tahun tahun depan (2025).
Nantinya, anak usia sekolah harus mengenyam pendidikan minimal sampai tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau yang sederajat.
“Penguatan implementasi kebijakan PAUD HI di Kementerian Agama perlu terus dilakukan sebagai kesiapan Wajib Belajar 13 Tahun yang akan dilaksanakan pada 2025,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag RI, M Sidik Sisdianto.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Kemenag Akan Buka Program Sejuta Sertifikat Halal Gratis Pada Usaha Mikro Kecil
BACA JUGA:Kemenag Tegaskan Tanah Pemerintah, Kami Sudah Telusuri
Hal itu dia sampaikan saat membuka Penguatan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Tangerang, Kamis (15/2) lalu. Acara tersebut diikuti para Guru dan Pengawas Rudlatul Athfal dari provinsi Jawa dan Sumatera.
Menurutnya, anak usia dini merupakan sosok yang istimewa. Sidik menambahkan, anak-anak usia dini adalah individu yang sedang menjalani proses tumbuh kembang dengan pesat dan sangat fundamental bagi kehidupan mereka selanjutnya.
Selain itu, anak usia dini juga memiliki dunia dan karakteristik sendiri yang jauh dari orang dewasa. Mereka selalu aktif, dinamis, antusias, dan rasa ingin tahu terhadap apa yang dilihat dan didengarnya, seolah-olah tidak pernah berhenti belajar.
Pendidikan Anak Usia Dini memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan sumber daya manusia. Pendidikan anak usia dini merupakan peletak dasar bagi perkembangan anak selanjutnya.
BACA JUGA: Menjaga Kelestarian Bahasa Lokal, Kemenag Bakal Luncurkan Penerjemahan Al-Qur’an Bahasa Betawi
“Sejak tahun 2013, pemerintah menetapkan strategi nasional Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI) melalui Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2013,” bebernya.
Sidik menambahkan, PAUD HI upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi.
Tujuannya, menyediakan layanan bagi anak usia dini yang diselenggarakan secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan melalui komitmen semua unsur terkait.
“Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 merupakan komitmen pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak tumbuh kembang anak dalam hal pendidikan, kesehatan, gizi, serta perawatan, pengasuhan, serta perlindungan dan kesejahteraan anak,” tuturnya.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Kemenag Buka Program Bantuan Masjid dan Musala, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Holistik, kata Sidik, mengandung arti bahwa penanganan anak usia dini secara utuh (menyeluruh) yang mencakup layanan berupa pemberian gizi dan kesehatan, pendidikan dan pengasuhan, serta perlindungan, untuk mengoptimalkan semua aspek perkembangan anak usia dini.
Integratif/terpadu adalah penanganan anak usia dini dilakukan secara terpadu oleh berbagai pemangku kepentingan di tingkat masyarakat, pemerintah daerah, serta pusat.
“PAUD HI adalah penanganan anak usia dini secara utuh (menyeluruh) yang mencakup layanan gizi dan kesehatan, pendidikan dan pengasuhan, serta perlindungan, untuk mengoptimalkan semua aspek perkembangan anak usia dini yang tentunya dilakukan secara terpadu oleh berbagai pemangku kepentingan baik di tingkat masyarakat, pemerintah daerah, maupun pusat, ternasuk Kementerian Agama,” paparnya.
Dijelaskan Sidik, PAUD HI akan dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan.