“Hanya memang surat suara yang berbeda, cuma ada satu, bukannya lima seperti sebelumnya. Untuk cetak surat suara, kami juga harus harus berkoordinasi dengan KPU Propinsi. Kami juga masih menunggu hasil final rekomendasi dari Bawaslu,” jelasnya.
Di Kabupaten Muba, pelaksanaan PSU di TPS 05 Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, sudah siap digelar sebagaimana rekomendasi Panwascam Sekayu kepada PPK Sekayu. “Akan dilaksanakan hari Rabu, 21 Februari 2024,” ungkap Ketua KPU Muba M Sigid Nugroho, kemarin.
Sementara itu, informasi baru yang diterima koran ini terjadi permasalahan di Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir. Tepatnya di TPS 10, RT 2, Dusun 7, Desa Muara Medak. Tertukarnya surat suara DPRD Kabupaten Muba yang harusnya dapil IV, malah dikirim Dapil II.
Ironisnya persoalan baru diketahui pukul 11 siang, dimana sudah 171 surat suara yang tercoblos. Sedangkan pemilih yang hadir 177 pemilih. Selanjutnya setelah melakukan pembicaraan, bahwa sulit dilakukan pemungutan ulang pada malam hari atau hari lainnya.
Karena tempat tinggal para pemilih yanhg jauh dengan TPS. Kemudian sebanyak 40 persen pemilih berasal dari Suku Anak Dalam (SAD) yang hidupnya berpindah-pindah, partisipasi pemilih turun dan merugikan calon DPRD Kabupaten. “Persoalan yang di Muara Medak, kita menunggu rekomendasi atau fatwa Bawaslu dulu. Untuk PSU atau PSL nunggu rekomendasi mereka,” ucap Sigid.
Sementara, Ketua Bawaslu Muba Beri Pirmansah, mengatakan, untuk persoalan Muara Medak, pihaknya masih menunggu hasil kajian serta berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumsel.
“Sebab kalau persoalan yang coblos dua kali ada aturannya dan wajib PSU. Nah kalau tertukar ini belum ada, makanya kita nunggu kajian dulu,” pungkasnya. (iol/afi/kur/zul/air/)