SUMATERAEKSPRES.ID-Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebutkan ada sekitar 15 persen dari petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) berusia di atas 55 tahun.
"Masih ada sekitar 15 persen petugas yg berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas. Selain itu masih ada yang memiliki penyakit komorbid, tetapi tidak terkontrol," kata Nadia dalam keterangan resminya, Kamis (15 Februari 2024).
Berdasarkan laporan dari fasilitas kesehatan baik klinik, rumah sakit, maupun puskesmas, papar dia, ada sejumlah petugas yang berobat jalan dan ada yang dilaporkan meninggal.
Ada empat orang petugas meninggal dunia dan kematian tersebut telah diverifikasi.
BACA JUGA:Tips Sehat untuk Petugas KPPS Menghindari Badan Lemas saat Bekerja
"Ada dilaporkan 13 kematian, tapi masih proses verifikasi Dinkes setempat," ucapnya.
Dia menyatakan, sebelumnya sudah ada sejumlah upaya untuk mengurangi risiko pada kesehatan saat pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) berlangsung, seperti skrining kesehatan bagi yang mendaftar sebagai KPPS.
Syarat-syarat yang diajukan, kata dia, antara lain usia yang dibatasi mulai dari 20 hingga 55 tahun.
Selain itu mereka mengutamakan orang-orang yang tidak memiliki komorbiditas atau penyakit kronis, semisal penyakit jantung, hipertensi, gangguan ginjal, stroke, dan penyakit paru.
BACA JUGA:Ini Tips Pertolongan Pertama Jika ada Petugas KPPS yang Kelelahan
BACA JUGA:Tips Sehat Bagi Para Anggota KPPS Saat Bertugas pada Pemilu 2024
"Sehat secara kejiwaan, tidak memiliki gangguan mental dalam bentuk apapun," kata Nadia.
Selain itu mereka juga membatasi waktu bekerja yaitu 8 hingga 10 jam sehari.
Nadia mengatakan mereka juga senantiasa mengedukasi masyarakat mengenai protokol kesehatan serta konsep 4C bagi petugas KPPS yaitu cukup tidur, cukup minum, cukup makan, dan cukup olahraga.