JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini (13/2). Ferdy Sambo tidak melakukan persiapan khusus, menjelang pembacaan putusan hakim.
Selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi juga akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua terdakwa akan dihadirkan secara langsung ke ruang persidangan. “Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak Ferdy Sambo telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa, dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok,” kata tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, Minggu (12/2).Rasamala mengakui, tekanan masyarakat terhadap kasus yang menjeratnya sangat besar. Karena itu, Rasamala meminta majelis hakim untuk independen dalam memutus kasus yang menjerat Ferdy Sambo. “Beliau (Ferdy Sambo) juga berharap, meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana. Serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya, bu Putri sebagai terdakwa,” tegas Rasamala. BACA JUGA : Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Jaksa Sebut Tak Ada Hal Meringankan
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari. ”Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada 13 Februari,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (9/2) lalu.Pernyataan tersebut dia sampaikan usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi. Pada Selasa (31/1), Wahyu juga mengatakan, pembacaan vonis Ferdy Sambo akan berlangsung pada 13 Februari. Dengan demikian, kedua terdakwa itu akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama. Sementara itu, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 14 Februari. Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada 15 Februari. (jp/fad)
Kategori :