Ribuan Pemilih Pindah Keluar Masuk, KPU Minta KPPS Antisipasi Agar Tidak Double

Senin 12 Feb 2024 - 21:28 WIB
Reporter : Gite Wijaya dan tim
Editor : Edi Sumeks

Data yang dipegang KPPS sudah by name by adress, NIK/KK. Sedangkan dipegang saksi hanya by name. “Bagi pemilih yang sengaja memilih atau mencoblos dua kali bisa dijerat pasal pidana Pemilu," ujarnya.

Komisioner KPU OKU Timur Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Yoga Hona Saputra mengatakan ada 3.789 pemilih DPTb di OKU Timur. Rinciannya 1.089 pemilih masuk, 2.700 pemilih keluar. “Pemilih yang masuk DPTb terdiri dari 1.878 laki-laki dan 1.911 perempuan,” tuturnya. Data ini berdasarkan hasil pleno Rekapitulasi DPTb) H-7.

Dikatakan, pemilih yang masuk DPTb sebenarnya telah dicatat sebagai warga yang memiliki hak mencoblos. Tetapi masyarakat berkeinginan pindah TPS karena alasan tertentu. "Saya mengingatkan kepada pemilih DPTb agar dapat datang ke TPS membawa KTP dan formulir pindah memilih. Datangnya paling cepat pukul 11.00 WIB waktu setempat," ucapnya.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Ungguli Dukungan dari Pemilih NU di Jatim Menurut Poltracking

BACA JUGA:Pemilih Wajib Mengerti: Mulai Besok, KPU Prabumulih Bagikan Undangan Pemilihan

Ia menerangkan untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) bagi warga yang memiliki hak memilih, namun datanya tidak masuk DPT dan DPTb. "Meski tidak terdata, warga yang berstatus DPK tetap diberikan hak mencoblos," jelasnya. Mereka dapat membawa KTP atau surat keterangan ke TPS. Namun pemilih DPK hanya boleh melakukan pencoblosan di TPS sesuai alamat tanda pengenal."Untuk pemilih DPK waktu pencoblosan pukul 11.00-12.00 WIB. Tetap dilayani sepanjang masih tersedia surat suara di TPS tersebut," pungkasnya. 

Ketua KPUD Muara Enim, Rohani SH didampingi Komisioner Divisi Data dan Informasi Fadlin Muhammad Amien SH mengatakan pemilih yang pindah masuk 2.076 orang dan pemilih pindah keluar 2.952 orang di Muara Enim. “Itu masuk kategori DPTb," ujarnya. 

Untuk mengantisipasi tidak terjadi dobel, ada semacam absensinya misalnya pemilih ini membawa undangan DPT maka absensinya di DPT. "Kalau di DPTB maka undangannya berbeda, petugas juga akan memisahkan absensinya," ungkapnya. Untuk pemilih yang masuk kategori DPK, waktu mencoblos di atas pukul 12.00 WIB. "Sistem ini dibuat agar tidak dobel," ungkapnya. Dirinya pun tak henti menyampaikan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dan datang ke TPS. "Jangan golput, gunakan hak pilih sebaik baiknya," tegasnya. (way/bis/uni/iol/lid/)

 

Kategori :