Pergi Naik Bus Pulang ke Empat Lawang Bawa Motor Curian, Sudah Puluhan Unit

Senin 12 Feb 2024 - 20:37 WIB
Reporter : Gite Wijaya
Editor : Dandy

Sepeda motor hasil curian mereka jual utuh. Mulai dari harga Rp4 juta sampai Rp6 juta. Tergantung jenis dan kondisi sepeda motornya.  “Uangnya berbagi. Untuk beli sabu, slot, sama kebutuhan sehari-hari,” pungkas petani jagung itu.

Sementara tersangka Dani, mengaku tidak sesering Alpin mencuri motor. Dia mengaku ikut mencuri beberapa sepeda motor. “Saya terpaksa, adik-adik masih sekolah. Sebab ayah sudah meninggal, ibu sakit,” dalihnya.

Sedangkan tersangka EP, punya motif lain ikut dalam komplotan curanmor ini. Dia baru kedua kali ini ikut mencuri motor, tugasnya hanya mengawasi situasi dan mengendarai motor hasil curian. ”Yang pertama dapat Rp1,3 juta, saya ingin beli handphone (hp),” singkatnya.

Ketiga spesialis curanmor itu, diringkus aparat Satuan Reskrim Polres Muara Enim.  “Ketiganya sindikat pencurian sepeda motor antar kabupaten. Selain di Muara Enim ada 2 laporan, juga ada dari daerah lain seperti Lahat dan Ogan Ilir,” beber Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM, kemarin.

BACA JUGA:Ini Dia Prinsip Parenting yang Harus Diterapkan Hingga Anak Dewasa

BACA JUGA:Tanam Terong Hijau Panjang, Produksi 300 kg per 2 Hari

Untuk TKP curanmor di Muara Enim, yakni di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, 6 Februari 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. “TKP-nya depan SMKN 1 Gelumbang,” ucap Jhoni, didampingi Wakapolres Kompol Roy Aprian Tambunan, dan Kasat Reskrim AKP Darmanson.

Selain di Kecamatan Gelumbang, komplotan curanmor ini sebelumnya juga pernah beraksi di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, 24 Januari 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. “Para tersangka ini sudah menjadi target operasi, kami tangkap di daerah Lahat,” ungkapnya.

Dari ketiga tersangka saat itu, didapati barang bukti motor hasil curian dari TKP Gelumbang dan Ogan Ilir (OI). Berikut kunci letter Y modifikasi sebagai alat merusak kunci kontak motor. “Dari pengembangan, kami amankan 3 motor lagi yang masih disimpan di Empat Lawang,” ulasnya.

Di antaranya, Beat, N-Max, Vario. Satu di antaranya, hasil curanmor di Muara Enim sebelumnya. "Untuk para tersangka ini dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang Jhoni.

Terkait spesialis curanmor malam hari komplotan ini, Jhoni mengimbau masyarakat agar memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah. Jangan biarkan di luar rumah, meski di teras atau dalam pagar. “Meski ada kunci tambahan, para tersangka ini masih bisa mencurinya,” bebernya. (way/air)

 

 

 

Kategori :