SUMATERAEKSPRES.ID-Kabar menyenangkan datang untuk kaum muslimin yang ingin melangsungkan akad nikah di Tanah Suci.
Pasalnya, kini Pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan Masjid Nabawi dan Masjidil Haram menggelar acara pernikahan.
Melansir Gulf News, inisiatif tersebut diresmikan oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memperkaya pengalaman para peziarah dan pengunjung di dua situs tersuci Islam itu.
BACA JUGA:Musim Haji Segera Datang, Ini Tips Membeli Oleh-Oleh Di Tanah Suci
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Tahun 1445 H/2024 M Capai 147 Ribu Jemaah
Dikabarkan sebuah surat kabar Saudi, otoritas setempat memperbolehkan siapa saja yang ingin melakukan pernikakan di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Mereka kinu terbuka untuk orang luar sekalipun, namun harus mengikuti aturan yang berlaku.
Namun, oerjanjian atau kontrak pernikahan bisa dilakukan agar acara teroganisir dengan baik dan nyaman.
Para ahli menilai, acara pernikahan bisa menjadi peluang yang bagus.
BACA JUGA:Waduh, 31 JCH di Prabumulih Tunda Keberangkatan Haji, Salah-Satunya Karena Alasan Ini
BACA JUGA:Satu Travel Haji Khusus Minimal 1.500 Jemaah, Mulai Berlaku Tahun Ini, Kurang Jumlah Harus Bergabung
Mereka bisa menghasilkan ide-ide inovatif untuk mengatur acara semacam itu dengan memperhatikan kedua lokasi yang dipertimbangkan.
Musaed Al Jabri, seorang pejabat pernikahan atau Mazoun Saudi, mengatakan, melangsungkan pernikahan di masjid diperbolehkan dalam Islam.
Nabi Muhammad SAW pernah melakukan hal tersebut.