PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Suasana kota Prabumulih semakin memanas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tinggal menghitung hari.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih menggelar apel di lapangan Taman Kota Prabujaya, Sabtu sore (10/2/2024).
Dalam apel tersebut, Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, menegaskan pentingnya peran seluruh jajaran pengawas pemilu, mulai dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mereka diharapkan dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan penuh tanggung jawab.
BACA JUGA:Mencegah Terjadinya Politik Uang dalam Pemilu, Ini Langkah Bawaslu Ogan Ilir
BACA JUGA:H-3 Masa Tenang, Dilarang Kampanye, Bawaslu Imbau Tertibkan Atribut Secara Mandiri
Oktrisma juga mengimbau agar para pengawas melakukan patroli pengawasan saat masa tenang, memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang melanggar aturan.
Pada tanggal 12 Februari 2024, logistik pemilu akan didistribusikan ke Pusat Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan/desa di Kota Prabumulih.
Oktrisma menegaskan agar Panwascam dan Pengawas Kecamatan (PKD) memperhatikan baik-baik jenis dan jumlah logistik yang disampaikan ke PPS dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah masing-masing.
"Logistik harus dalam kondisi baik, membawa Form A sebagai Alat Kerja Pengawasan, serta memakai identitas diri saat melakukan pengawasan," ujarnya.
Dalam proses pemungutan suara dan penghitungan hasil di TPS, para pengawas diminta untuk memahami dan mengikuti Buku Saku Petugas TPS yang telah dibagikan sebelumnya.
BACA JUGA:Kemenkominfo Dan Bawaslu Tekankan Pentingnya Literasi Digital untuk Pemilu Damai
BACA JUGA:Mayoritas Pelanggaran Administrasi-Kode Etik, Bawaslu Catat 51 Temuan-Laporan, Copot15.494 APK
Oktrisma menekankan agar para Pengawas TPS tidak meninggalkan tempatnya sebelum proses penghitungan selesai. Dia juga mengingatkan Panwascam dan PKD untuk memantau dan mendukung pengawas di lapangan serta melakukan pencegahan terhadap pelanggaran.
Selain itu, penting untuk memantau dan mengawasi proses rekapitulasi di TPS, PPS, dan KPPS serta mencatat kejadian penting dalam Form A Pengawasan.