Kekasih Tamara Ditangkap Polisi, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana. Begini Ancaman Hukumannya

Jumat 09 Feb 2024 - 23:03 WIB
Reporter : Martha
Editor : Martha

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.  

BACA JUGA:Konsumsi Buah Apel Bisa Bantu Cegah 7 Penyakit Ini, No 2 Melawan Lupa

BACA JUGA:Inilah 5 Penyakit Umum yang Sering Menyerang Alpukat dan Cara Ampuh Mengatasinya!

Ancaman hukumannya bisa seumur hidup atau 20 tahun penjara.  Pasal-pasal tersebut menetapkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak, tindak pidana pembunuhan dengan berencana, serta tindak pidana pembunuhan.

Polda Metro Jaya telah memeriksa 20 saksi, termasuk anggota keluarga, saksi mata, dan pengelola kolam renang.  
Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan uji laboratorium terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. (*)

Kategori :