SUMATERAEKSPRES.ID - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hutan adalah tanah luas yang ditumbuhi pohon-pohon (biasanya tidak dipelihara orang). Selain itu, hutan adalah tumbuhan yang tumbuh di atas tanah yang luas (biasanya di wilayah pegunungan).
Sebenarnya, pengertian hutan sudah diatur oleh negara. Namun, ada beberapa ahli juga mempunyai pendapatnya sendiri-sendiri mengenai pengertian hutan. Sehingga pemahaman mengenai pengertian hutan ini cukup banyak.
Pengertian Hutan
Hutan bahasa latinnya adalah sylva, sylvi atau sylvo. Ketiga kata tersebut mempunyai arti yaitu suatu tempat yang luas berukuran lebih dari ¼ hektar. Di tempat tersebut, banyak ditumbuhi pohon dengan unsur biotik dan non biotik yang saling bergantung satu sama lain.
Secara umum pengertian hutan adalah suatu tempat yang ditumbuhi oleh berbagai macam jenis tumbuhan yang lebat. Contohnya semak, rumput, jamur, pohondan tumbuhan lainnya di suatu wilayah yang sangat luas.
BACA JUGA:Sikap Bijak di Hutan
Pengertian Hutan Menurut Undang-undang Negara
Pengertian hutan menurut UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 1, hutan merupakan suatu kesatuan ekosistem berwujud hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati, didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam.
Menurut UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berwujud hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati, didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang saling bergantung dan tidak bisa dipisahkan.
Pengertian hutan di atas masih sangat bias, karena dalam beberapa peraturan, “tanah yang luas” itu ada ukurannya.
Dalam peraturan Menteri Kehutanan P.14/2004 menjelaskan bisa disebut hutan apabila minimum luas tanah 0,25 hektare, dengan tutupan tajuk pohon minimal 30% serta pepohonan mencapai tinggi 5 meter.
Hutan Indonesia paru-paru dunia.-foto : majalah hortus-
Menurut Badan Pangan PBB (FAO) tahun 2010, hutan adalah suatu hamparan lahan dengan luas lebih dari 0,50 hektare yang ditumbuhi pepohonan dengan ketinggian lebih dari 5 meter dan tutupan tajuk melebihi 10% atau berkembangnya pohon secara alami dengan ketinggian lebih dari 5 meter.
Dalam aturan terbaru Menteri Kehutanan, definisi hutan adalah suatu areal lahan lebih dari 6,25 hektar dengan ditumbuhi pohon dengan ketinggian lebih dari 5 meter pada usia dewasa, dan tutupan kanopi lebih dari 30%
BACA JUGA:Perbedaan Tanaman dan Tumbuhan, Ciri-Ciri dan Jenisnya
Menurut negara, hutan dinilai dari 2 segi, yaitu hutan dari segi status dan hutan dari segi fungsinya.
1. Hutan dari Segi Status
Dari segi status, pengertian hutan dibagi menjadi tiga, yaitu hutan negara, hutan hal dan hutan adat.
• Hutan negara adalah hutan yang bertempat di atas tanah dengan status kepemilikan punya negara.
• Hutan hak merupakan hutan yang bertempat di atas tanah dengan status kepemilikannya punya badan hukum, organisasi maupun individu perseorangan.
• Hutan adat merupakan hutan yang bertempat di kawasan atau wilayah masyarakat hukum adat.
2. Hutan dari Segi Fungsi
Dari segi fungsi, pengertian hutan dibagi menjadi 3, yaitu hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan produksi.
• Hutan lindung adalah kawasan hutan yang dilindungi agar fungsinya sebagai penopang kehidupan terjaga dan terpelihara. Hutan lindung berfungsi untuk melindungi suatu daerah, wilayah atau kawasan dari bencana alam, contohnya tanah longsor, banjir atau bencana ekologis lainnya.
• Hutan konservasi merupakan hutan dengan suatu ciri khas dan fungsi utamanya sebagai pelestarian (pengawetan) keragaman flora dan fauna beserta ekosistem nya. Bagi pemerintah, hutan konservasi ditetapkan sebagai kawasan atau wilayah yang dilindungi.
• Hutan produksi merupakan wilayah hutan, yang mempunyai fungsi utama yaitu menghasilkan hasil hutan. Hasil hutan seperti misalnya kayu atau hasil hutan tidak kayu (non kayu). Hutan produksi dimanfaatkan wilayahnya, memanfaatkan jasa lingkungannya, serta pengumpulan hasil hutan baik yang kayu atau yang non kayu.
BACA JUGA:Tanaman Hias Cantik Ini Mampu Menurunkan Stres di Rumah
Fungsi Hutan
Hutan berperan penting dalam kehidupan manusia, bahkan hutan menjadi salah satu faktor penunjang keberlangsungan makhluk yang ada di bumi.
Beberapa fungsi hutan diantaranya yaitu:
1. Fungsi Estetika (Keindahan)
Fungsi estetika hutan berarti hutan sebuah karya seni yang menawan dan indah. Keindahan dari hutan bisa dinikmati menggunakan indra penglihatan manusia.
Keindahan hutan juga bisa berfungsi menghilangkan penat, tertekan dan stress yang dialami manusia.
2. Fungsi Orologis (Mencegah Erosi)
Salah satu fungsi hutan yang penting yaitu berfungsi untuk mencegah erosi. Hutan bisa menahan tanah yang berakibat tanah tidak basah apabila ada hujan lebat atau banjir.
Tidak hanya itu, hutan dapat melindungi lapisan atas tanah.
3. Fungsi Hidrologis (Mengatur Tata Air)
Fungsi hutan menjadi sumber air dan mengatur beredar nya air dalam bentuk mata air. Selain itu, vegetasi hutan yang rindang juga dapat menyimpan cadangan air tanah.
4. Fungsi Klimatologis (Mengatur Iklim)
Fungsi Hutan menjaga kelembaban udara, suhu udara, supaya suhu udara tidak terlalu panas dan dapat mengurangi penguapan air tanah.
5. Fungsi Strategis (Pertahanan)
Fungsi hutan yang terakhir, dapat menjadi tempat berlindung atau pertahanan ketika perang. Negara sudah menentukan hutan pertahanan melalui Departemen Pertahanan secara rahasia.
Setelah pembahasan mengenai fungsi hutan, hutan juga sangat bermanfaat bagi makhluk hidup yang ada di bumi. Hutan menjadi tempat hidup, berlindung, dan sumber makanan bagi makhluk hidup yang ada di bumi.
Manfaat Hutan bagi Kehidupan
Hutan merupakan anugerah dan keajaiban yang mempunyai beragam manfaat bagi kehidupan seluruh makhluk hidup di bumi.
BACA JUGA:Perbedaan Tanaman dan Tumbuhan, Ciri-Ciri dan Jenisnya
Manfaat-manfaat hutan di antaranya yaitu:
1. Konservasi Plasma Nutfah
Pengertian plasma nutfah adalah bahan baku atau dasar untuk membuat varietas unggul yang memiliki sifat produktivitas tinggi, tahan pada hama penyakit, dan kualitas yang berhubungan dengan masyarakat.
Plasma nutfah sangat berperan penting di kehidupan manusia. Contohnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia (sandang, pangan, papan).
2. Spons Raksasa
Hutan dapat menyerap curah hujan dan mencegah air mengalir langsung ke sungai. Hutan juga dapat melepas air dengan lambat lewat penguapan dari daun.
Dengan begitu, hutan juga dapat mencegah terjadinya erosi, pendangkalan sungai dan danau. Selain itu, hutan bermanfaat dalam keseimbangan curah hujan dan mencegah terjadinya banjir.
3. Sumber Makanan dan Tempat Perlindungan bagi Masyarakat dan Hewan
Pohon yang tumbuh di hutan menghasilkan buah dan sumber makanan lainnya. Sehingga, membuat hewan menggunakan hutan menjadi habitat atau tempat hidup. dengan begitu, hutan juga bermanfaat dalam melestarikan fauna dan sebagai tempat perlindungan.
4. Salah Satu Sumber Daya Alam Terbarukan
Pohon berkayu yang tumbuh dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk industri perkayuan, atau sebagai bahan bangunan. Asalkan dalam pemanfaatannya masih dalam batas normal, tidak berlebihan.
Selain kayu, hutan juga bernilai ekonomis dan sebagai sumber penghasilan untuk manusia. Hasil hutan seperti kayu, rotan, tanaman obat, buah dan lainnya dapat dijual belikan.
5. Paru-paru Dunia
Tumbuhan melakukan fotosintesis menggunakan cahaya matahari untuk menghasilkan makanan mereka sendiri.
Dalam proses fotosintesis, tanaman menggunakan karbondioksida dan air, karbondioksida diambil dari pernapasan yang keluar melalui manusia yang terdapat di udara. Fotosintesis menghasilkan oksigen.
6. Rumah bagi Suku Pedalaman
Di Indonesia, banyak suku pedalaman yang tinggal di hutan. Mereka menggunakan hutan sebagai tempat hidup mereka. Dengan begitu, menjaga hutan agar tidak rusak merupakan tugas kita semua, supaya suku pedalaman tidak kehilangan tempat tinggal mereka.
7. Mengurangi Polusi
Hutan dapat mengurangi polusi udara. Polusi yang berada di udara sangat tidak sehat, dan menjadi sumber penyakit bagi makhluk hidup. Hutan dapat menyerap polusi-polusi tersebut, sehingga udara menjadi bersih dan sehat.
8. Tempat Wisata
Salah satu fungsi hutan yaitu fungsi estetika. Karena hutan merupakan karya seni yang menakjubkan, membuat hutan dapat dimanfaatkan sebagai tempat wisata.
Tetapi ketika dimanfaatkan sebagai tempat wisata, hutan tetap harus dijaga kebersihan dan kelestarian nya.
9. Sarana Pendidikan dan Penelitian
Di dalam hutan, terdapat banyak spesies flora dan fauna yang dapat diteliti lagi, agar pemanfaatannya bisa maksimal.
Dengan adanya penelitian tersebut dapat memberitahu manusia bahwa hutan merupakan bagian yang sangat penting dan bermanfaat bagi keberlangsungan hidup kita, sehingga perlu dijaga dan dirawat bersama.
Apa itu Hutan?
Pengertian hutan secara umum adalah kawasan yang ditumbuhi komunitas pohon dengan luas lebih dari 0,25 hektare.
Apa Saja Manfaat Hutan?
Hutan juga sangat bermanfaat bagi mahkluk hidup yang ada di bumi ini. Hutan menjadi tempat hidup, berlindung, dan sumber makanan bagi mahkluk hidup yang ada di bumi. Selain itu, terdapt manfaat lain yaitu: 1)Konservasi plasma nutfah; 2) Sumber daya alam; 3) Paru-paru dunia; 4) Rumah bagi suku pedalaman; 5) Mengurangi populasi. (*)