Setelah 50 tahun meminjam pakai tanah milik yayasan, ternyata selain MIN sudah berdiri MTsN 1 Palembang. Yayasan Ksatria Bukit Siguntang menilai kedua madrasah ini sudah mampu membeli tanah sendiri. Selain karena murid dua madrasah itu sudah banyak, juga menjadi madrasah favorit di Palembang.
"Oleh karena itu kami minta tanah yayasan tersebut dikembalikan. Yayasan ingin mengambil kembali tanah tersebut, karena akan dilakukan pengembangan dan perluasan. Salah satu ingin membangun tempat Tahfiz Alquran," ujarnya.
BACA JUGA:Sudah 3 Tahun, Sertifikat PTSL Warga Muara Batun Tak Kunjung Keluar, Begini Respon BPN OKI
BACA JUGA:Menimalisir Sengketa Tanah di 18 Kecamata, Pemkot, Polrestabes dan BPN sepakat mengunakan ODMn
Kata Zulfikri, dari Yayasan Ksatria Bukit Siguntang sudah melakukan langkah persuasif agar tanah dikembalikan kepada yayasan. Dengan melayangkan 3 kali surat. Tapi Zulfikri mengatakan ada tanggapan dan respons dari pihak tergugat yakni Kemenag Palembang, Kanwil Kemenag Sumsel, MTsN 1 dan MIN1 Palembang.
"Karena itulah kami melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang melalui kuasa hukum kami dari kantor Dr Saipuddin Zahri SH MH dan kawan-kawan," tandasnya.(*/nsw)