PALEMBANG – Munculnya gugatan terhadap kepemilikan lahan MIN 1 dan MTsN 1 Palembang disikapi tenang jajaran Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel dan Kemenag Palembang.
Kepala MTsN 1 Palembang, Deny Hendrik SPdI MPd didampingi Ketua Komite MTsN 1 Palembang Dr H Faisal MPdI menegaskan, lahan MTsN 1 dan MIN 1 Palembang satu kompleks. “Kita punya sertifikatnya dari BPN Palembang, tahun 2011,” ungkap dia, kemarin (8/2).
Sertifikat hak pakai No 10 itu dikeluarkan BPN Palembang, dengan ditandatangani Kepala BPN Palembang Drs HM Hikmad MH tertanggal 13 April 2011. Pemegang hak lahan itu adalah Pemerintah RI cq Kementerian Agama RI.
Adapun No Peta Pendaftaran lahan seluas 5.823 meter persegi itu yakni No 48.1.52.149.05-4. Lokasi lahan itu terletak di Kelurahan 20 Ilir IV. Berdasarkan surat ukur 9 Maret 2011 No 15/20 Ilir IV/2011. “Itu yang menjadi dasar kita untuk mempertahankan kepemilikan lahan MTsN 1 dan MIN 1 yang satu kompleks ini,” beber Deny. Untuk itu, MTsN akan didampingi kuasa hukum Yofi Efrizal SH MSi (Ketua DPD Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia/HAPI) Sumsel.
BACA JUGA:5 Kantor BPN Masih Zona Kuning, Pelayanan Kurang Baik Berpotensi Pungli dan Konflik
BACA JUGA:Kawasan Hutan Sialang Dibebaskan, BPN OKI Ukur Lahan
Terkait adanya gugatan dari penggugat yakni Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang agar MIN 1 dan MTsN 1 Palembang mengosongkan lahan itu, Deny mengimbau dan menegaskan kepada seluruh siswa dan orang tua siswa untuk tidak usah khawatir dan resah. “Mohon doanya saja. Kita akan hadapi gugatan ini,” pungkas dia.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenag Sumsel Dr H Syafitri Irwan melalui Pelaksana Harian (Plh) Kakanwil, Win Hartan mengatakan, pihaknya sudah menerima tembusan surat gugatan dari pihak Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang.
Kemenag telah menelusuri ketua yayasan terdahulu. "Setelah ditelusuri ternyata tanah yang dibangun MIN 1 itu dibangun pada tahun 1957. Setelah melihat dokumen di MIN 1, tanah tersebut atas nama tanah negara, yakni Pemerintah Tingkat II Palembang," jelas dia.
Tanah tersebut lalu dibuatkan ikrar hibah pada 1960 oleh pemda. Baru disertifikatkan Kemenag RI atas nama Kemenag RI pada 1990. "Jadi negara sudah mengakui lahan itu milik negara dan dibangun juga gedung-gedung dari pemerintah, kemudian diperuntukkan bagi pendidikan, yakni dengan dibangun MIN 1 dan MTsN 1. Bersertifikat dan jelas asal usulnya," tambah Win.
BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN Bagikan 2.000 Sertifikat Tanah di Cilacap, Ini Pesan Khususnya
BACA JUGA:BPN OKI Bantah Tuduhan Sulitnya Pembuatan Sertifikat Tanah, Begini Faktanya!
Terkait adanya gugatan dari Yayasan Ksatria Bukit Siguntang ke pengadilan, Win menegaskan, Kanwil Kemenag atas nama pemerintah dan pelaksana negara akan menghadapi proses hukum di persidangan. Sejengkal pun tanah pemerintah diambil, kita harus berjuang dan pertahankan. Kami siap mempertahankannya," tukas dia.
Sebelumnya, Dewan Pembina Yayasan, H Zulfikri Simin mewakili Ketua Yayasan Ksatria Bukit Siguntang H Hibsah Ridwan mengatakan, pihaknya menggugat Kanwil Kemenag Sumsel, Kemenag Palembang, MTsN 1 dan MIN1 Palembang karena empat institusi tersebut hingga kini tidak ada iktikad baik.
Gugatan dilayangkan status tanah yang dipinjam pakai oleh MTsN 1 dan MIN 1 Palembang untuk gedung sekolah. "Dalam surat permohonan yang diajukan Kemenag Kota Palembang pada saat itu, ada catatannya. Bahwa tanah tersebut masih dapat dipakai (oleh MIN, red) selama masih dibutuhkan dan belum mampu membeli tanah sendiri," katanya.