Dua Sekolah unggulan MIN 1 dan MTSN 1 Bakal Jadi Objek Sita Jaminan Oleh Penggugat

Sidang perdana gugatan kepemilikan lahan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 1 Palembang oleh penggugat Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, digelar di PN Palembang Kelas I Ak Khusus, Selasa 20 Februari 2024.-Foto: Nanda/sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang perdana gugatan kepemilikan lahan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 1 Palembang oleh Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, menjadi sorotan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang hari ini, Selasa, 20 Februari 2024.

Dalam ruang sidang Garuda lantai II PN Palembang, para pihak terlibat memenuhi panggilan, dipimpin oleh M Zulkifli SH MH.

Pihak penggugat, Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, diwakili oleh kuasa hukumnya dari kantor Dr. Saifuddin Zahri SH MH. Sedangkan pihak tergugat, MIN 1, MTS 2, Kantor Kemenag Kota, dan Kanwil Kemenag Sumsel, dihadiri oleh tim kuasa hukum dari kantor Anwar Sadat SH MH.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mediasi sebelum masuk ke pokok perkara gugatan.

BACA JUGA:KUR Tingkatkan Kapasitas UMKM, Pemprov Dorong Penyaluran KUR Klaster

BACA JUGA:Ini Tiga Ngengat Jenis Baru Temuan BRIN dan Universitas Sam Ratulangi

Ketua tim kuasa hukum Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, Dr. Saifuddin Zahri SH MH, menyatakan permohonan sita jaminan untuk mencegah pembangunan di lahan sengketa oleh pihak tergugat.

Termasuk MIN 1 dan MTS 2 Palembang. Ini dilakukan untuk mempertahankan status quo selama proses gugatan.

"Objek gugatan diletakkan di bawah pengawasan penyitaan untuk menjamin keberhasilan tuntutan kami," ujarnya.

Daud Dahlan SH MH, anggota tim kuasa hukum, menambahkan bahwa pihaknya optimis dengan bukti yang dimiliki.

BACA JUGA:Wow! Kerugian Negara Rp9,6 Miliar, Kejari Sita Aset Mantan Kades Diduga Korupsi PAD

BACA JUGA:Universitas di Luar Negeri yang Paling Banyak di Minati Orang Indonesia.

"Saat ini, sidang berada dalam tahap mediasi, dan kami mengharapkan kehadiran Kepala Kanwil Kemenag Sumsel pada mediasi berikutnya," ungkapnya.

Yayasan Kesatria Bukit Siguntang ingin melakukan pengembangan dan perluasan area masjid, termasuk pembangunan rumah Tahfiz Al Qur'an.

Penggugatan ini merupakan langkah setelah upaya komunikasi dengan pihak terkait tidak membuahkan hasil. Yayasan Kesatria Bukit Siguntang memiliki alasan yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut.

Proses tukar guling tanah, yang sah berdasarkan akta notaris, membuat Yayasan Kesatria Bukit Siguntang memiliki klaim kuat atas lahan tersebut.

Dengan telah berlalunya 50 tahun, Yayasan Kesatria Bukit Siguntang berencana untuk mengambil kembali kepemilikan tanah mereka. (Nsw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan