Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan menarik pertanggungjawaban pertama kepada tuan rumah acara hajatan, kemudian kepada pemerintah setempat, dan pihak terkait lainnya.
Informasi yang viral di media sosial mengenai seorang wanita yang diduga meninggal karena overdosis narkotika di Desa Suka Pindah, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, menyita perhatian publik.
Wanita tersebut diduga tengah menggunakan narkotika bersama rekan-rekannya dalam sebuah acara hajatan yang menampilkan organ tunggal di Desa Suka Pindah, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.
Dalam video yang menjadi viral, terlihat wanita tersebut tidak sadarkan diri dan harus dibantu oleh rekan-rekannya.
Berita tentang meninggalnya wanita tersebut menimbulkan keprihatinan, ditandai dengan ucapan belasungkawa dari keluarga besar melalui media sosial.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat di wilayah Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, namun upaya penyelamatan nyawa tidak berhasil.
Meskipun belum ada kepastian mengenai waktu pasti kejadian tersebut, namun berita tersebut telah tersebar luas di media sosial dan menjadi topik pembicaraan di kalangan pengguna internet.
Salah satu komentar dari pengguna media sosial menunjukkan keprihatinan akan kejadian tersebut.