Mayoritas Pelanggaran Administrasi-Kode Etik, Bawaslu Catat 51 Temuan-Laporan, Copot15.494 APK

Rabu 07 Feb 2024 - 21:16 WIB
Reporter : Ibnu Holdun dan tim
Editor : Edi Sumeks

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID– Masa kampanye segera berakhir. Mulai 11 Februari, masuk masa tenang hingga hari H pencoblosan 14 Februari mendatang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) hingga Rabu (7/2) petang, pukul 15.20 WIB, mencatat 51 temuan dan laporan pelanggaran selama kampanye. 

Catatan itu disampaikan Komisioner Bawaslu Sumsel Bidang Hukum dan Pelanggaran, Ahmad Naafi SH MKn. Untuk temuan Bawaslu ada dua pelanggaran. Sedangkan laporan dari masyarakat sebanyak 49 laporan. 

“Dari semua laporan itu, ada 24 laporan atau temuan yang tidak teregister. Sedangkan sisanya sebanyak 25 laporan atau temuan yang teregister,” jelasnya.  Dari hasil kajian, ada 13 laporan atau temuan teregister merupakan pelanggaran.

“Umumnya adalah pelanggaran administrasi dan kode etik. Sedangkan untuk pelanggaran pidana ada sebanyak 3. Di kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Lahat dan Kabupaten Banyuasin,” bebernya. Untuk kabupaten Lahat dan Banyuasin masih dalam proses penanganan. Sedangkan di Ogan Ilir sudah selesai diproses Bawaslu.

Bawaslu mencopot 15.494 alat peragakan kampanye (APK) yang melanggar aturan. Pihaknya akan berkoordinasi dan mengimbau kepada peserta pemilu untuk menurunkan APK mereka pada masa tenang 11-13 Februari.

BACA JUGA:Batal ke Mura, Pilih Kampanye ke Medan, Simpatisan Kecewa

BACA JUGA:Ribuan Pendukung Prabowo di Mura Kena Prank Jadwal Kampanye Palsu, Ini Kata TKD

 “Jadi kita minta kepada peserta Pemilu untuk menurunkan secara sukarela APK mereka masing-masing. Kami akan koordinasi dengan pemerintah setempat, dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan instansi terkait untuk bersama-sama menurunkan dan menertibkan APK  di masa tenang,” tukas Naafi.

Bagaimana hasil pengawasan di daerah? Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Syahrin, mengatakan, ada dua laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk secara resmi. Dari Kecamatan Mesuji dan Tanjung Lubuk. Satu sudah selesai, satu akan pleno.  “Mengenai pelanggaran netralitas ASN dan pejabat, termasuk perangkat desa,” bebernya.

Bawaslu Muara Enim secara resmi baru menerima satu laporan, dugaan pelanggaram yang sifatnya administrasi. “Sudah diproses. Sudah diberi teguran atau peringatan,” kata Ketua Bawaslu Muara Emim, Zainuddin melalui Kordiv Penangganan Pelanggaran dan Datin, Kms M Ali Akbar.

Sementara, Bawaslu PALI belum menemukan pelanggaran kampanye. “Hanya satu laporan tindak pidana pemilu dari warga. Tapi setelah dikaji bersama Gakkumdu, tidak memenuhi unsur dan dihentikan,” kata Ketua Bawaslu PALI, Lestrianti melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fardinan Marcos.

BACA JUGA:Prabowo Pilih Kampanye di Medan Daripada Mura, Ini Alasannya

BACA JUGA:Eva Sundari: Bagi-Bagi Sembako Tak Merujuk Data dan Dijadikan Alat Kampanye

Anggota Bawaslu OKU Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggan dan Penyelesaian Sengketa, Ahmad Kabul SH MH mengatakan, pihaknya baru menangani satu pelanggaran administrasi. "Sudah kami berikan rekomendasi kepada KPU OKU," ujarnya. Laporan pelanggaran administrasi ini soal perekrutan KPPS di Kelurahan Kemelak. 

Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti mengatakan, ada 3.090 APK melanggar. Ia menyebut, 30 persen APK melanggar terbanyak terpasang di pohon dan jembatan. 

Kategori :