“Kalau untuk laporan, ada 2 yang teregister dan yang tidak teregister. Temuan belum ada," ujarnya. Salah satunya, kasus dugaan pelanggaran netralitas dengan terlapor seorang oknum kades di Kecamatan Rambang Kuang. Hasil klarifikasi Bawaslu terindikasi pidana, tapi di Polres Ogan Ilir tidak cukup bukti sehingga dihentikan.
Terpisah, Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ikhwan Zamroni mengungkapkan, belum ada laporan. “Untuk APK ada 181 pelanggaran,” tukasnya.(iol/way/ebi/bis/dik/uni/gti)
Kategori :