BACA JUGA:Pangdam Tekankan Jaga Netralitas TNI
BACA JUGA:Netralitas ASN Harga Mati
Ketiga, menuntut TNI, POLRI, Menteri, Pj Gubernur, Pj Bupati, Pj Walikota, Aparat Sipil Negara (ASN), dan Kepala Desa di seluruh Indonesia agar bersikap netral dalam Pemilu 2024 sebagai bagian dalam membangun negara hukum yang demokratis, berkeadilan dan bermartabat.
Keempat, mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi aktif memastikan Pemilu berlangsung sesuai dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) serta prinsip jujur dan adil (jurdil), juga aman dan damai guna menghasilkan pemerintahan yang legitimate dan berbasis suara rakyat.
Kelima, menuntut agar elit pemerintah dan elit politik untuk tidak menuding atau menuduh para guru besar, akademisi, intelektual yang menyuarakan agar pejabat publik menjunjung tinggi etika, moral dan prinsip-prinsip demokrasi untuk membangun negara hukum yang demokratis, berkeadilan dan bermartabat.
Keenam, menuntut aparat kepolisian agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengintervensi dan mengintimidasi para rektor PTN dan PTS di tanah air diambil langkah-langkah hukum.
Karena, interventi dan intimidasi itu bertentangan dengan etika, moral, hukum dan kebebasan akademik. Tindakan tersebut merusak upaya untuk membangun negara hukum yang demokratis, berkeadilan dan bermartabat. (nni/ril)