Jabatan Kades 8 Tahun, Maksimal 2 Periode, Tuntutan Apdesi Dikabulkan Pemerintah-DPR RI

Selasa 06 Feb 2024 - 22:41 WIB
Reporter : martha dan tim
Editor : Edi Sumeks

Seperti diketahui, revisi UU Desa sudah disuarakan banyak organisasi perangkat desa atau kades. Salah satu isu yang mengemuka memang masa jabatan kepala desa. Sebelum terjadi kesepakatan DPR dan Mendagri, ada tiga wacana masa jabatan kepala desa. Pertama, 6 tahun dan maksimal tiga periode. Kedua, 9 tahun dan maksimal dua periode. Ketiga, adalah 8 tahun dan maksimal dua periode.(*)

 

Kategori :