Waduh! Hajatan Dibubarkan Polisi Karena Izinnya Qasidah Modern Tapi Malah Gelar Musik Remix

Jumat 10 Feb 2023 - 12:30 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

MARTAPURA, KORANSUMEKS.COM - Waduh, Polres OKU Timur terpaksa membubarkan sebuah hajatan yang memainkan musik remix. Pembubaran itu dilakukan dalam sebuah acara hajatan di desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Kamis 9 Februari 2023.

Itu terpaksa dilakukan karena izin hajatan yang diajukan tuan rumah kepada polisi adalah hiburan qasidah modern. Imbasnya, pembubaran dilakukan dan dipimpin  langsung dipimpin Kapolsek Buay Madang AKP Yudhi Cahyono SH.

Kemudian, tuan rumahnya, Imron Irmansyah langsung dibawa ke Polsek Buay Madang. Dia diminta untuk memberikan pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatanya, yang menyalahi aturan.

BACA JUGA : Damai, Ahong Cabut Laporan Penggelapan yang Kaitkan Eddy Santana BACA JUGA : Ketua DPRD Bakal Aktifkan Lagi Pesta Malam
"Berdasarkan surat rekomendasi yang kita berikan, setelah tuan rumah mengajukan permohonan izin, adalah hiburan qasidah modern, namun pada faktanya organ tunggal sekaligus DJ Natural, daei Bayung Lencir Muba," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH kepada koransumeks.com, Jumat 10 Februari 2023.

Penghentian kegiatan hiburan orgen tunggal dan DJ tersebut dilakukan oleh Kapolsek Buay Madang beserta anggota dikarenakan sudah melanggar larangan aturan serta tidak sesuai dengan surat rekomendasi yang diajukan oleh pemohon penyelenggara hajatan untuk tidak memainkan aliran musik remix.

Selain itu juga, tuan rumah sudah melewati batas ketentuan perizinan yaitu terakhir Pukul 17.00 WIB, dan antara permohonan yg diajukan yaitu hiburan qasidah modern akan tetapi pada saat pelaksanaan resepsi yaitu Orgen tunggal dan DJ.

Tags :
Kategori :

Terkait