Skor Pelayanan Publik Meningkat, “Palembang Tetap di Zona Hijau

Selasa 06 Feb 2024 - 19:37 WIB
Reporter : Agustina
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Hasil penilaian standar kepatuhan pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) 2023 merilis bahwa Kota Palembang mengalami peningkatan skor, namun mengalami penurunan peringkat.

Kepala Ombudsman RI Sumatera Selatan, M Adrian Agustiansyah mengatakan penilaian kepatuhan publik di Sumsel tahun 2021 Palembang di peringkat 14 atau di zona kuning, terus meningkat dari tahun ke tahun. 

Pada 2022 Palembang peringkat 1 di Sumsel dengan nilai 91, 34 persen atau zona hijau, dan masuk 10 besar secara nasional. Namun tahun 2023 Palembang berada di peringkat 14 dari 98 kota secara nasional, serta peringkat 3 di Sumsel dengan nilai 93,75 dengan tetap di zona hijau. 

"Hasil penilaian ini Kota Palembang seyogianya terus melakukan perbaikan dalam pelayanan publik, sebab dari skor meningkat tapi peringkat menurun," sampainya usai penyerahan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Ombudsman di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Selasa (6/2). 

BACA JUGA:Skors Naik, Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kota Palembang Malah Turun. Peringkat Segini

BACA JUGA:Rapor Hijau, OKU Timur Raih Peringkat 2, Kepatuhan Pelayanan Publik di Sumsel

Disampaikan Adrian, yang dinilai memang tak semua sektor layanan publik, hanya kesehatan, pendidikan, Dinas Sosial, puskesmas, juga perizinan. "Tentu masih banyak pelayanan publik lain yang tidak kita nilai, misal tahun lalu kita melakukan kajian tentang lampu jalan yang masih banyak dikeluhkan masyarakat dan hasilnya sudah diserahkan akhir tahun lalu," katanya. 

Hasil penilaian itu, katanya, secara dampak sudah terasa di awal tahun ini dengan action-nya di lapangan oleh Wali Kota Palembang, terkait lampu jalan. "Harapan kami untuk sektor layanan publik yang belum kami lakukan penilaian ini kami masukan ke masyarakat mana yang dikeluhkan. Sehingga harapannya layanan publik di Palembang ini semakin hari semakin baik, dan sempurna," ungkapnya. 

Terkait turunnya peringkat Kota Palembang dibandingkan tahun 2022, menandakan daerah-daerah lain di Indonesia juga semakin aware tentang pelayanan publik. "Dari beberapa sisi ini dapat dioptimalkan, nilai ini bukan hanya formalitas tetapi hasil persembahan ASN/pegawai di lingkungan Pemkot Palembang dan semua jajaran tingkat bawah sampai atas," sebutnya. 

Penilaian yang dilakukan Ombudsman ini dilakukan ke masyarakat, seperti saat petugas melayani ada tidak yang pungli, ada yang tidak kompeten. "Ini alhamdulillah tidak ada, saat survei responden yang ditanya mengaku tidak ada yang seperti itu," ujarnya. Tetapi dari keterangan koordinator pelaksana, kegiatan masih ada sekian persen masyarakat menjawab potensi terjadi pungli. 

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Publik Pj Wako Hadiri Hasil Penilaian Pelayanan Publik

BACA JUGA:Polres OKU Timur Terbaik Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik dari 17 Polres di Sumsel, Berapa Skornya?

"Makanya ini juga salah satu peran para kepala OPD/bidang melakukan pengawasan kepada para bawahan, sehingga mengetahui dan memonitor apa yang terjadi di bawah," jelasnya. Penting bagi masyarakat jangan takut melaporkan apa terjadi di pelayanan publik jika tidak baik. "Karena dengan laporan kita, siapa tahu akan ada perbaikan pelayanan sehingga dapat dinikmati semua orang, dan kita dapat amal jariyahnya," tukasnya. 

Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi bersyukur Pemkot Palembang menerima penghargaan penilaian kepatuhan standar  pelayanan publik dari Ombudsman RI Sumsel. "Tetapi tentu banyak hal perlu dievaluasi terkait apa yang sudah disampaikan Ombudsman mengenai item-item yang harus diperbaiki," ungkapnya. 

Jika tahun lalu pihaknya mendapat predikat pertama, maka tahun ini peringkat ketiga untuk Sumsel, namun dari sisi skor meningkat. "Saya sebagai Pj Wako akan terus berupaya agar benar-benar patuh. Integritas dan  komitmen seluruh  OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik sangat dibutuhkan," tukasnya. Sebelumnya beberapa OPD yang diberikan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI Sumsel di lingkungan Pemkot Palembang, yaitu puskesmas kampus, Disdukcapil, Dinsos, DPMPTSP, Disdik, dan Dinkes. (tin/fad/)

Kategori :